Palsukan Rupiah Hingga Dollar, 20 Pelaku Diamankan Mabes Polri - Telusur

Palsukan Rupiah Hingga Dollar, 20 Pelaku Diamankan Mabes Polri

Ungkap kasus sindikat pemalsu uang di Mabes Polri (Tangkapan layar Instagram)

telusur.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pengungkapan empat kasus pemalsuan uang di sejumlah daerah. Pengungkapan dilakukan selama bulan Agustus hingga pertengahan September 2021.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, dalam empat kasus tersebut 20 tersangka berhasil diamankan. Uang yang dipalsukan juga beragam, mulai pecahan Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, hingga dollar Amerika.

"Sindikat ini terdiri dari beberapa jaringan, di antaranya jaringan Jakarta-Bogor dan jaringan Tangerang. Kemudian jaringan Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah," ujar Rusdi di Mabes Polri, Kamis (23/9/21).

Sementara itu, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Wishnu Hermawan mengatakan, para tersangka biar menyebarkan uang palsu itu di pasar tradisional. Alasan pelaku menyebar uang palsu di pasar tradisional lantaran banyak pedagang yang tak memiliki alat detektor.

Dari total 20 tersangka, ada tersangka yang merupakan residivis kasus serupa. Sementara alasan pelaku memproduksi uang palsu karena alasan ekonomi.

"Tetap terapkan 3D (dilihat, diraba, diterawang), sejatinya ada 11 fitur yang tidak dapat ditembus para pembuat uang paslu tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 Undang Undang 7 Tahun 2011 untuk pemalsuan uang rupiah dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan untuk mata uang asing akan dijerat KUHP Pasal 245 dan diancam penjara 12 tahun. (Tp)


Tinggalkan Komentar