Panggil Anies Pakai Pasal 93, Mantan Ketua MK : Salah Pasal - Telusur

Panggil Anies Pakai Pasal 93, Mantan Ketua MK : Salah Pasal

Hamdan Zoelva

telusur.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva meluruskan pernyataan Kepolisian yang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan. 

Menurutnya, karantina itu berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas Karantina.

"Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan," tegas Hamdan Zoelva dalam akun media sosialnya @hamdanzoelva, Rabu.

Ditegaskan Hamdan lagi, Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub (Peraturan Gubernur).

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 16 November 2020 mengatakan memanggil Anies.

Argo juga menjelaskan jika seluruh pihak yang terlibat dalam acara pernikahan anaknya Habib Rizieq Shihab bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Tak hanya Anies, Kepolisian RI bakal memanggil Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan, yakni menggelar acara resepsi pernikahan putrinya dengan jumlah tamu undangan mencapai ribuan. [ham]


Tinggalkan Komentar