Partai Buruh Apresiasi MK Gabungkan Pileg DPRD dan Pilkada - Telusur

Partai Buruh Apresiasi MK Gabungkan Pileg DPRD dan Pilkada


telusur.co.id -Wakil Presiden Partai Buruh Said salahudin , mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan itu menyatakan, penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah/lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.

"Kalau kita baca baik-baik putusan itu, sebetulnya ada niat mulia dari MK untuk menyelamatkan partai politik agar tidak terperosok lebih jauh ke dalam jurang pragmatisme," Kata Said di Jakarta, Selasa (1/7/2025). 

Said menilai, dari putusan itu MK ingin menarik tangan parpol untuk kembali kepada jati dirinya sebagai lembaga yang seharusnya memiliki ideologi dan idealisme.

Karena, jika pileg DPRD tetap dilaksanakan serentak dengan pileg DPR dan pilpres, maka parpol akan dihadapkan pada kerumitan untuk mempersiapkan 20 ribuan caleg pada waktu yang bersamaan untuk pengisian calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Nah, untuk mengatasi kerumitan itu, parpol akhirnya terjebak dalam pragmatisme. Mereka terpaksa mencomot caleg non-kader yang dinilai memiliki logistik cukup atau caleg yang disponsori oleh para pemilik modal. Apabila caleg-caleg itu kelak terpilih, maka para pemilik modal tentu akan menuntut balas jasa. Disinilah politik transaksional dimulai," ucapnya. 

Said menganggap, kondisi itulah yang menyebabkan kaderisasi parpol akhirnya menjadi mampet. Peluang kader yang sudah mendapatkan pendidikan ideologi, merintis karir panjang di partai akhirnya dikalahkan oleh caleg non-kader yang datang belakangan mencari peluang ketika mendekati waktu pemilu.

Dalam konteks itu, Partai Buruh sangat setuju dengan putusan MK tersebut. "Alhamdulillah, di Pemilu 2024 lalu partai kami berhasil menjauhkan diri dari praktik transaksional dan model pragmatisme semacam itu. Dengan segala keterbatasan yang ada, kami tetap mengutamakan kader internal kami sebagai caleg DPR dan DPRD," kata dia.

Bagi Said, putusan MK itu menjadi lebih terasa manfaatnya ketika pileg DPRD digabung dengan pelaksanaan Pilkada. Sebab, ketika proses pencalonan Pilkada dimulai, para paslon belum mengetahui secara pasti peta kekuatan politik dari tiap parpol. Paslon belum tahu berapa perolehan kursi DPRD atau perolehan suara yang nantinya akan diperoleh parpol dari hasil pileg DPRD.

Kondisi itu menyebabkan paslon tidak bisa dengan mudah menakar parpol lewat ongkos sewa perahu, misalnya. Bagaimana pun paslon yang kelak terpilih dalam pilkada akan membutuhkan dukungan parpol yang berhasil meraih kursi DPRD.

Menurut Said, penggabungam waktu pelaksanaan Pileg DPRD dengan Pilkada akan mendorong parpol untuk memajukan kader internalnya sendiri sebagai paslon pilkada untuk penyelarasan strategi saat kampanye bersama antara caleg DPRD dengan paslon pilkada. 

"Oleh sebab itu, Partai Buruh menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada MK yang telah memberikan peta jalan pembenahan pelembagaan partai politik melalui putusan tersebut," tukasnya. [Nug] 


Tinggalkan Komentar