telusur.co.id - Pemerintah Provinsi Jakarta sebenarnya sudah memberikan jalur khusu bagi pengendara sepeda, guna memberikan kenyamanan dan keamanan.
Namun, baru-baru ini viral road bike dianggap menggangu kendaraan bermotor dengan menggunakan ruas jalan umum. Tak pelak, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta bersuara.
Aturan baru pun dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya hasil kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta, dimana pesepeda diperkenankan untuk menggunakan jalur umum pada pukl 05.00 hingga pukul 06.30 pada hari kerja.
Lalu bagaimana tanggapan pehobi komunitas sepeda?
Salah seorang pehobi sepeda Faisal Santiago menyatakan, bersepeda pada prinsipnya sah sah dan boleh boleh saja sepanjang tidak menganggu penguna lainnya di jalan raya.(fie)
"Dengan adanya jalur khusus sepeda paling tidak ada perhatian dari pemerintah daerah menyediakan fasilitas tersebut jalur khusus, di jakarta khususnya, " ujar Santiago yang juga sering bersepeda dengan komunitasnya tiap hari minggu tersebut.
Lanjut Guru Besar Hukum Universitas Borobudur itu, bersepeda pada umumnya tidak menganggu orang lain pada prinsipnya. Fenomena bersepada dengan secara berkelompok mengambil jalan umum khususnya di jalan jalan arteri atau utama tetap harus sesuai dengan kaidah atau norma yang berlaku
"Seandainya tidak ada jalur khusus untuk bersepeda, tentu paling tidak harus di jalur kiri jalan dan tidak bergerombol bersepeda nya.
Pada prinsipnya tertib bersepeda tetap harus ditegakkan, " pungkasnya.