Pekan Depan Komisi III DPR RDPU Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Pedakwah SAM - Telusur

Pekan Depan Komisi III DPR RDPU Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Pedakwah SAM

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

telusur.co.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pada Kamis, 2 April 2026 mendatang, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi antara 2017 hingga 2025. Kasus ini melibatkan seorang ustadz yang juga menjabat sebagai juri lomba tahfidz Al-Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM.

Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR akan menghadirkan perwakilan korban beserta kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang dari Bareskrim Mabes Polri. Pertemuan ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi korban.

Habiburokhman menegaskan bahwa terduga pelaku bukan Ustadz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed) maupun Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), yang sempat menjadi sumber kesalahpahaman publik. Pelaku sebenarnya adalah seseorang yang biasa dipanggil Syekh.

“Kami berharap RDPU ini dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, sekaligus mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya,” ujar Habiburokhman.

Langkah ini menjadi bukti komitmen DPR dalam mengawasi penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual, sambil meluruskan kesalahpahaman terkait identitas pelaku di mata publik.


Tinggalkan Komentar