Pelaku Jambret yang Tewaskan Korbannya di Pulogadung Ditangkap di Cakung - Telusur

Pelaku Jambret yang Tewaskan Korbannya di Pulogadung Ditangkap di Cakung

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan (Foto: Ist)

telusur.co.id - Polisi menangkap pelaku penjambretan yang menyebabkan korban tewas di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (26/9/21) lalu. Saat itu korban yang bernama Risty Atthahya (26) mencoba mempertahankan tasnya hingga akhirnya terjatuh dan meninggal.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pelaku berinisial DAS (25) ditangkap di Cakung, Jakarta Timur. Awalnya, pelaku melihat korban memainkan ponsel saat membonceng ojek online.

Dari sana timbul niat jahat pelaku untuk menjambret korban. Namun korban melawan, sehingga motor yang ditumpanginya oleng dan jatuh.

"Akibatnya korban terbentur di jalan dan saat dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia. Sementara untuk pengemudi mengalami patah kaki dan tengah menjalani perawatan," ujar Erwin di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (1/10/21).

Pelaku, sambung Erwin, memang dikenal sebagai spesialis jambret. Kepada polisi, ia mengaku beberapa kali melakukan aksi penjambretan di sejumlah wilayah di Jakarta.

"Tersangka tidak hanya melakukan aksi penjambretan di Jakarta Timur, tapi juga di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Nanti akan kita dalami dengan Satreskrim," katanya.

Erwin juga menjelaskan, DAS merupakan seorang residivis. Sebelumnya, ia pernah mendekam di penjara karena kasus pengeroyokan, dan baru dibebaskan.

"Memang bersangkutan baru selesai menjalani hukuman penjara dalam kasus pengeroyokan di wilayah Pamulang. Jadi bisa disimpulkan tersangka adalah mantan napi," terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar