Pelapor Korupsi Dana Desa Dijadikan Tersangka, LPSK: Harusnya Diapresiasi, Bukan Dipidana - Telusur

Pelapor Korupsi Dana Desa Dijadikan Tersangka, LPSK: Harusnya Diapresiasi, Bukan Dipidana


telusur.co.id - Penetapan tersangka terhadap pelapor kasus korupsi pada kasus  Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan korupsi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menganggap, penetapan tersangka terhadap pelapor dugaan korupsi dana desa, akan menjadi preseden buruk ke depannya. 

"Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018 hingga 2020 ditetapkan menjadi tersangka. Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi Dana Desa) yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon,” kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, Senin (21/2/22). 

Maneger menjelaskan, jika benar Nurhayati telah menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tupoksi, yang mana dalam mencairkan uang (Dana Desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.

Karena, Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

Sebagai pelapor, lanjut Maneger, sejatinya Nurhayati diapresiasi. Penetapan tersangka terhadap pelapor dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” ujarnya.

Dia juga menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi menciderai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik.

LPSK, lanjut Maneger, mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai Pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,"imbuhnya. 

Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang bersangkutan laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Bahkan, dalam PP No.43 Tahun 2018, dikatakan masyarakat yang memberikan  informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan  korupsi akan  mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam. 

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta. 

“LPSK akan ambil langkah proaktif menemui yang bersangkutan guna menjelaskan hak konstitusional Nurhayati untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan,” tutupnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar