Pelimpahan Tahap II, Kejati Aceh Serahkan Tersangka dan Berkas Perkara Korupsi Jembatan Kuala Gieging - Telusur

Pelimpahan Tahap II, Kejati Aceh Serahkan Tersangka dan Berkas Perkara Korupsi Jembatan Kuala Gieging

Pelimpahan Tahap II, Kejati Aceh Serahkan Tersangka dan Berkas Perkara Korupsi Jembatan Kuala Gieging. (Ist).

telusur.co.id - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara (Pelimpahan Tahap II) dalam kasus jembatan Kuala Gieging, di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Tahun Anggaran (TA) 2018. 

Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jembatan Kuala Gieging Pidie yang diduga merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Aceh sebesar Rp1,6 miliar. 

Penyerahan berkas perkara dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dilakukan pada Kamis (12/5/22).

Sebelumnya, tim JPU telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus jembatan Kuala Gieging. Setelah diteliti, JPU menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap dan layak untuk diajukan ke depan persidangan dengan menerbitkan P-21 tertanggal 9 Mei 2022.

Kelima tersangka dalam kasus ini, yaitu, Fajri selaku PA, Johnheri Ferdian selaku KPA, Kurniawan selaku PPTK,  dan Saifuddin sebagai Pelaksana pengerjaan proyek, serta Ramli Mahmud (RM) yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar melalui Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Razab Lubis  mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut, tim JPU telah meneliti peran dan perbuatan tersangka dan juga barang bukti yang diajukan penyidik. 

"Setelah semua dinyatakan sesuai dan lengkap, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka Saifuddin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu Aceh Besar. Sedangkan 4 orang tersangka lainnya dilakukan penahanan di Kota Banda Aceh," kata Ali Rasab dalam keterangannya, Minggu (15/5/22).

Selanjutnya, lanjut Ali Rasab, setelah berkas perkara dan barang bukti serta tersangka diterima, kemudian JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.

“Dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup,” tandasnya. [Hdr]


Tinggalkan Komentar