Pelindo Regional 3 dan Kejati Jatim Perkuat Tata Kelola Perusahaan melalui Perjanjian Kerja Sama - Telusur

Pelindo Regional 3 dan Kejati Jatim Perkuat Tata Kelola Perusahaan melalui Perjanjian Kerja Sama

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Foto: Istimewa.

telusur.co.id -PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Surabaya, Kamis (30/7/2026).

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepastian hukum, serta mengoptimalkan perlindungan dan pemulihan aset negara yang dikelola Pelindo.

Perjanjian ini merupakan kelanjutan sinergi yang selama ini telah terjalin antara Pelindo Regional 3 dan Kejati Jawa Timur, khususnya dalam penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Selain melanjutkan ruang lingkup kerja sama sebelumnya, PKS terbaru ini juga memperkuat aspek pemulihan aset sebagai bagian dari upaya menjaga aset strategis negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelayanan kepelabuhanan serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Executive Director 3 Pelindo, Daru Wicaksono Julianto, mengatakan kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan operasional maupun pengembangan bisnis perusahaan.

"Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola perusahaan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel. Dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari mitigasi risiko sehingga setiap proses bisnis Pelindo dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Daru.

Selama ini, sinergi antara Pelindo Regional 3 dan Kejati Jawa Timur telah diwujudkan melalui berbagai bentuk pendampingan hukum terhadap proyek strategis maupun penyelesaian persoalan hukum perusahaan.

Beberapa di antaranya meliputi pendampingan pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) di Pelabuhan Gresik bersama PT PLN Nusantara Power, pekerjaan perkuatan Dermaga Timur Terminal Jangka Pendek Berlian, optimalisasi area badan jalan menjadi Container Yard (CY) dan Terminal Maintenance Facilities (TMF), pengakhiran kerja sama Build Operate Transfer (BOT) dengan PT Gresik Jasatama, hingga pemberian pendapat hukum atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar Affandi, menegaskan bahwa Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara akan terus mendukung badan usaha milik negara (BUMN) dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai koridor hukum.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen memberikan pendampingan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya secara profesional guna mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik," pungkas Abdul Qohar Affandi.

Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Pelindo Regional 3 dan Kejati Jawa Timur optimistis kolaborasi yang telah terjalin akan semakin memperkuat koordinasi dalam menghadapi tantangan hukum yang kian kompleks seiring perkembangan sektor kepelabuhanan dan logistik nasional.

Sinergi kedua institusi tersebut diharapkan tidak hanya mampu memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan sektor maritim Indonesia.


Tinggalkan Komentar