telusur.co.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk seorang pelaku pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial IA. Insiden ini terjadi di depan Hotel OYO Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menangkap satu pelaku pembunuhan berinisial FS.
"Kami kemudian berhasil menangkap tersangka, pelaku pembunuhan berinisial FS pada Sabtu (18/12/21)," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/12/21).
Awalnya, kata Zulpan, korban saat itu tengah melintas namun sepeda motornya terhalang kendaraan lain. Korban berhenti di dekat tersangka dan dua rekannya yang sedang mabuk.
Sebelum insiden penusukan, korban dan pelaku saling tatap. Namun karena pelaku dan rekannya sedang mabuk, mereka tersinggung kepada korban.
"Keduanya saling tatap, namun tersangka langsung mengambil pisau yang dibawa di pinggangnya. Kemudian pelaku menusukkan pisau ke korban sehingga korban terjatuh," katanya.
Korban, sambung Zulpan, sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga dengan menggunakan bajaj. Namun karena lukanya cukup parah, nyawa korban tak tertolong.
"Tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya dia juga pernah melakukan aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang bersangkutan divonis sembilan tahun dalam kasus tersebut," paparnya.
Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, sepeda motor milik tersangka dan rekaman CCTV milik hotel. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun. (Ts)