telusur.co.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan di Taman Hutan Kota, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Rabu (27/10/21). Saat ditemukan, korban yang belakangan diketahui berinisial AD telah membusuk dan tangannya terikat tali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku berinisial B dan P. Sementara satu pelaku yang merupakan otak pembunuhan berencana ini masih diburu polisi.
"Dua orang tersangka sudah diamankan dan satu tersangka masih DPO berinisial AW. Tersangka utamanya sekarang DPO dan masih kita buru," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/11/21).
Menurut Yusri, AW memukul wajah, dan mengikat tangan korban menggunakan tali rafia. Sementara tersangka P bertugas memukul korban dengan batu hingga meninggal dunia.
"Ada juga tersangka B yang membantu memukul dengan tangan kosong. Kemudian pelaku menutup jasad korban dengan daun dan ranting di hutan di kawasan GOR Bekasi," jelasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo mengatakan, pihaknya belum dapat menentukan identitas korban. Jenazah korban juga telah dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Sementara ini tidak ditemukan identitas. Saat ini masih dalam tahap autopsi di Rumah Sakit Polri Krama Jati, Jakarta Timur," ujar Heri saat dikonfirmasi wartawan.
Selain diikat tali, kata Heri, saat ditemukan pria ini juga mengalami luka di wajah. Namun dia belum dapat memastikan apakah pria ini korban pembunuhan atau bukan.
"Kalau kita melihat kondisinya, korban mengalami luka di bagian wajah," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 dan 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Ts)