Pemda dan Asosiasi Pendamping Diminta Gotong Royong Selamatkan UMKM - Telusur

Pemda dan Asosiasi Pendamping Diminta Gotong Royong Selamatkan UMKM


telusur.co.id – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengharapkan sinergi, kebersamaan, dan kolaborasi semua pihak termasuk Pemerintah Daerah dan Asosiasi Pendamping, bergotong royong membantu pelaku UMKM yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Situasi sulit sekarang seperti ini butuh dukungan kita bersama. Saya mengimbau kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah serta Asosiasi Pendamping, agar melakukan pendampingan kepada pelaku UKM," kata Teten Masduki dalam dialog dengan kepala dinas Koperasi dan UKM di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali serta asosiasi pendamping UMKM melalui teleconference, Kamis kemarin.

Teten mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan pelonggaran PPKM Darurat secara bertahap mulai 26 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan angka kasus Covid-19. 

Pemerintah sangat memperhatikan dampak pelaksanaan PPKM Darurat Level 4 terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerintah segera mempercepat pelaksanaan program PEN bagi UMKM yang pada tahun ini nilainya mencapai Rp184,83 Triliun. 

Adapun program PEN bagi KUMKM, antara lain Subsidi bunga KUR dan Non KUR dengan target 17,8 juta pelaku UMKM, Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan target 12,8 juta pelaku usaha mikro, serta Belanja Imbal Jasa penjaminan untuk UMKM dan Koperasi. 

Lebih lanjut, penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, Penyertaan Modal Negara untuk 6 BUMN seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Lembaga Pengelolan Investasi (LPI). 

"Penyaluran BPUM bagi 3 juta usaha mikro akan dilakukan Juli-Agustus yang kiita harapkan selesai tepat waktu,” kata Teten.  

Menurutnya, pemerintah juga merencanakan untuk menyalurkan bantuan bagi satu juta pelaku usaha mikro seperti pedagang PKL dan warung. Nilai bantuan tersebut sebesar Rp1,2 juta untuk masing-masing pelaku usaha. Penyalurannya akan dilakukan oleh Polri dan TNI selaku KPA. 

Untuk itu, KemenkopUKM akan bersinergi dengan dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, untuk melakukan pendataan pelaku usaha yang akan menerima. 

“Kami meminta bantuan para kepala dinas untuk melakukan verifikasi data agar tidak terduplikasi dengan penerima BPUM,” kata Teten.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar