telusur.co.id - Pemerintah Indonesia siap membela industri panel surya Tanah Air dalam menghadapi penyelidikan antisubsidi oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS), hingga putusan akhir.
"Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan," Mendag Budi Santoso, dalam keterangannya, Jumat (28/2/2026).
Diketahui, Selalu lalu, Departemen Perdagangan AS (USDOC) mengumumkan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atas impor produk crystalline silicone photovoltaic cells, whether or not assembled into modules (panel surya) kepada beberapa negara, termasuk Indonesia.
Tarif yang dikenakan terhadap Indonesia, yaitu pada kisaran 85,99-143,30 persen. Penyelidikan antisubsidi panel surya masih akan berproses hingga keputusan final yang dijadwalkan pada Juli 2026 mendatang.
Secara komparatif, tarif yang dikenakan kepada Indonesia tercatat lebih rendah dibanding sejumlah negara ASEAN lainnya. Malaysia dikenakan tarif 14-168 persen, Vietnam 68-542 persen, Tailan 99—263 persen, dan Kamboja yang melampaui 3.400 persen.
"Perbandingan ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia relatif lebih moderat dalam struktur penetapan sementara yang diumumkan otoritas AS," tuturnya.
Budi mengungkapkan, sejak kasus ini dimulai pada Agustus 2025, Indonesia telah merespons dengan menyampaikan jawaban kuesioner, data pendukung, serta klarifikasi teknis secara lengkap dan tepat waktu. Indonesia menekankan pentingnya partisipasi aktif industri untuk menghindari penerapan metode Adverse Facts Available (AFA).
Metode ini menekankan penggunaan data yang tersedia oleh otoritas penyelidik apabila negara tertuduh dinilai tidak kooperatif. Langkah tersebut berpotensi menghasilkan tarif lebih tinggi.
"Dalam mekanisme trade remedies di bawah kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor krusial," ujarnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menambahkan, pemerintah terus berkoordinasi secara intensif dengan pelaku usaha. Salah satunya melalui penguatan konsolidasi data dan pendampingan teknis menjelang verifikasi lapangan oleh otoritas AS yang direncanakan pada April 2026.
"Kami memastikan seluruh respons industri konsisten, terukur, dan dapat diverifikasi. Semakin solid data yang disampaikan, semakin objektif hasil evaluasi yang dihasilkan," kata Tommy.
Dalam tahap lanjutan, USDOC akan memverifikasi fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam yang dianggap subsidi. Selain itu, bahan baku impor asal Tiongkok ditengarai memperoleh subsidi dari Pemerintah Tiongkok dan dinilai sebagai bentuk subsidi transnasional oleh AS.
Tommy mengatakan, Kemendag telah menempuh langkah advokasi dan sinergi dengan para pelaku industri panel surya, kementerian, dan lembaga di Batam pada November 2025. Sinergi itu untuk memperkuat posisi pembelaan Indonesia.
"Pemerintah memandang isu ini sebagai perkembangan baru dalam praktik trade remedies. Kesiapan dokumentasi dan transparansi informasi menjadi prioritas utama dalam proses pembelaan," terang Tommy.[Nug]



