telusur.co.id - Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan banjir produk impor, pemerintah Indonesia melakukan langkah strategis dengan mencabut Permendag 36/2023 junto Permendag 8/2024, dan menerbitkan sembilan Permendag baru sebagai bagian dari langkah awal deregulasi.
Kebijakan ini tak hanya menyederhanakan perizinan, tapi juga menjadi pondasi pembenahan lintas kementerian, sebagaimana ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto agar regulasi tidak menghambat dunia usaha. “Langkah ini memberi ruang bagi industri nasional agar tetap kompetitif dan adaptif terhadap dinamika global, termasuk kontraksi ekspor dan kebutuhan bahan baku,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (1/7).
Menperin menekankan, pembangunan industri tak cukup dengan investasi fisik, melainkan harus ditopang nilai-nilai luhur seperti kebersamaan, pemberdayaan manusia, dan keadilan. “Ekonomi Pancasila bukan industri yang meminggirkan manusia, tapi yang memuliakannya. Kunci kemandirian adalah industri dalam negeri yang jadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegas Agus.
Langkah deregulasi ini disambut baik kalangan pelaku industri, terutama dalam kemudahan impor bahan baku, yang selama ini menjadi kendala utama produktivitas.
Dalam konferensi pers bersama Kementerian Perdagangan (30/6), Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan, aspirasi pelaku industri jadi fondasi kebijakan, dari tekstil, elektronik, alas kaki, hingga kosmetik. “Jika regulasi tetap dipangkas seperti sekarang, sektor tekstil bisa melonjak. Utilisasi meningkat, kepercayaan industri pun naik,” ujarnya.
Data Triwulan I–2025 mencatat pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sebesar 4,64% (year-on-year), sementara ekspor TPT naik 2,49% menjadi 11,96 miliar dolar AS sepanjang 2024.
Dengan lebih dari 3,9 juta tenaga kerja terserap di sektor TPT (per Agustus 2024), atau hampir 20% dari total pekerja manufaktur, industri ini dipandang sebagai sektor strategis padat karya yang wajib dijaga.
Menperin juga menekankan pentingnya percepatan penerbitan pertimbangan teknis impor TPT yang selama ini kerap memicu antrean panjang dan ketidakpastian pelaku usaha. “Indeks Kepercayaan Industri (IKI) akan mencerminkan hasil nyata dari deregulasi ini. Semakin mudah usaha dijalankan, semakin optimis industri tumbuh,” tambah Faisol.
Ke depan, pemerintah menjanjikan bahwa reformasi birokrasi dan iklim usaha akan terus dilanjutkan agar sektor riil tidak hanya bangkit, tetapi menjadi motor utama perekonomian nasional.[]