Pemimpin Iran Ampuni dan Kurangi Hukuman bagi Narapidana yang Penuhi Syarat - Telusur

Pemimpin Iran Ampuni dan Kurangi Hukuman bagi Narapidana yang Penuhi Syarat

Pemimpin Revolusi Islam Ayatollah Sayyid Ali Khamenei

telusur.co.id - Pemimpin Revolusi Islam Ayatollah Sayyid Ali Khamenei menyetujui usulan pemberian amnesti kepada sejumlah tahanan Iran dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad (saw).

Pada malam 17 Rabiul Awal, bertepatan dengan hari kelahiran Nabi Muhammad al-Mustafa (saw) dan Imam Ja'far al-Sadiq (saw), Pemimpin Revolusi Islam menyetujui permintaan Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan amnesti dan mengurangi hukuman sejumlah terpidana yang memenuhi syarat.

Dalam suratnya, Kepala Kehakiman Gholamhossein Mohseni Ejei meminta pengampunan dan pengurangan hukuman bagi narapidana yang memenuhi syarat oleh pengadilan Umum dan Revolusioner, Organisasi Hukuman Diskresioner Pemerintah, atau oleh Organisasi Peradilan Angkatan Bersenjata, yang hukumannya diselesaikan pada tanggal 10 September.

Mengenai mereka yang dihukum karena kejahatan terkait keamanan, surat itu menyatakan bahwa lebih dari lima tahun harus berlalu sejak putusan akhir tanpa pelaksanaan hukuman, dan sejak dikeluarkannya putusan, mereka tidak boleh terlibat dalam tindakan atau posisi apa pun yang bertentangan dengan kepentingan nasional, keamanan, atau persatuan nasional, Khamenei.ir melaporkan.

Menurut surat tersebut, narapidana yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau parah juga memenuhi syarat untuk amnesti ini, asalkan kondisi mereka diverifikasi oleh Komisi Kedokteran Legal.

Bagian dari pengampunan dan pengurangan hukuman ini juga berlaku bagi mereka yang didenda dengan denda uang, yang rinciannya diuraikan dalam surat pimpinan pengadilan.

Namun, kejahatan tertentu dikecualikan dari pengampunan dan pengurangan ini, termasuk perampokan bersenjata atau perampokan yang melibatkan kekerasan atau pengulangan kejahatan, kejahatan narkotika bersenjata dan obat-obatan psikotropika, perdagangan dan peredaran senjata api dan amunisi militer, kejahatan terhadap keamanan dalam dan luar negeri, spionase dan kolaborasi dengan negara musuh dan keanggotaan dalam kelompok teroris, penculikan, serangan asam, pemalsuan mata uang dan pencetakan koin palsu, keterlibatan langsung atau keterlibatan dalam gangguan besar pada sistem ekonomi, dan penyelundupan alkohol.

 

Sumber: TNA


Tinggalkan Komentar