Pemkot Bekasi Klarifikasi soal Tudingan Sumber Pajak Hiburan Tak Jelas - Telusur

Pemkot Bekasi Klarifikasi soal Tudingan Sumber Pajak Hiburan Tak Jelas

Ilustrasi kantor Pemerintah Kota Bekasi. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Pemerintah Kota Bekasi mengklarifikasi tudingan mahasiswa dan pemberitaan pada media elektronik yang mengatakan pendapatan asli daerah sebesar Rp17 miliar tidak jelas peruntukannya.

Tudingan itu disampaikan pada rapat paripurna HUT Kota Bekasi ke-26 di hadapan tamu undangan, pimpinan dan para anggota DPRD serta Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Mahasiswa ini juga menebar uang mainan di tengah rapat sehingga sempat mengganggu jalannya acara. Aksi ini sebagai protes tidak logisnya penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hiburan, terutama permainan ketangkasan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Arief Maulana mengatakan, Pemkot Bekasi dalam penerimaan PAD telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku termasuk di sektor pajak hiburan.

Menurut Arief, nomenklatur pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah ada dalam satu kode rekening dan satu nomenklatur.

"Tidak ada pendapatan yang diduga tidak jelas dimana pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan pada satu nomenklatur di satu kode rekening pendapatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019,” kata Arief, kepada wartawan, Senin (13/3/23).

Dijelaskan Arief, penerimaan pendapatan pacuan kuda memang tidak ada di Kota Bekasi, sedangkan penerimaan pada nomenklatur dimaksud didapatkan dari kendaraan bermotor. 

Contohnya, permainan ATV dan permainan ketangkasan seperti permainan anak, panahan dan permainan salju termasuk penerimaan dari permainan anak yang bersifat insidentil.

Arief menerangkan, pajak hiburan masuk pada pajak daerah yang dikelola pemerintah daerah. Pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan.

Hal ini, kata Arief, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.[Tp]
 


Tinggalkan Komentar