Pemkot Depok Buka-bukaan soal Penataan Pasar Cisalak, Ini Faktanya! - Telusur

Pemkot Depok Buka-bukaan soal Penataan Pasar Cisalak, Ini Faktanya!

Penataan Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis oleh Pemerintah Kota Depok. Sumber foto: dok.telusur.co.id

telusur.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menertibkan sejumlah aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis.

Penataan dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari penggunaan fasilitas umum hingga perubahan fungsi bangunan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Widyati Riyandani, mengatakan pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan izin berdagang. Sejumlah pedagang juga memanfaatkan area yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas perdagangan.

"Itulah yang kita tertibkan. Jadi yang kami tertibkan adalah mereka yang berdagang di luar yang legal," tegas dia kepada telusur, Senin (10/8/2026).

Widyati menerangkan, sejumlah bangunan dan lapak ditemukan berdiri di atas saluran drainase, menggunakan badan jalan, hingga melewati batas hak atas tanah. Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum sekaligus ketertiban kawasan pasar.

Di lokasi yang sama, terdapat aset Pemkot Depok berstatus Hak Pakai dengan luas sekitar 5.000 meter persegi. Aset tersebut semestinya dalam kondisi kosong atau status quo, tetapi ikut dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan.

Widyati menyebutkan, persoalan pemanfaatan area di luar kawasan legal tersebut bukan perkara baru. Aktivitas itu disebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

"Kalau kenapa ditertibkan sekarang, ya mungkin saatnya ini kita tertibkan. Kalau kita bicara masa lalu, tidak perlulah," tutur dia.

Dia menambahkan, penataan dilakukan karena Pasar Cisalak merupakan salah satu pusat aktivitas perdagangan dan keramaian di Kota Depok.

Kata Widyati, Pemerintah ingin memastikan kawasan tersebut dapat digunakan secara tertib dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

"Kita melihat Pasar Cisalak itu luar biasa, pusat keramaian yang kalau kita lihat sama-sama tidak tertib. Nah, tidak tertib itu tidak membuat nyaman kita," jelas dia.

Selain itu, Widyati mengakui penertiban berpotensi berdampak terhadap pedagang yang selama ini berjualan di luar area pasar.

Meski demikian, lanjut dia, pemerintah tetap menjalankan penataan untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.

Pedagang yang terdampak penertiban diarahkan untuk memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia di dalam pasar. Widyati bilang, area saluran drainase dan badan jalan tidak boleh digunakan sebagai tempat berdagang.

"Ya, jelas kami arahkan masuk (ke dalam) pasar. Batas saluran, di atas saluran dan jalan itu enggak boleh dilanggar," ungkap Widyati.

Selain persoalan lapak dan bangunan yang menggunakan fasilitas umum, Disdagin juga menemukan adanya kios yang mengalami perubahan fungsi.

Kios yang semestinya digunakan sebagai tempat berdagang justru dimanfaatkan untuk aktivitas pemotongan unggas.

Menanggapi hal itu, Widyati menuturkan, pemerintah telah memberikan surat teguran kepada pihak terkait. Pembinaan juga akan dilakukan bersama perangkat daerah lain, termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

"Nah (itu) bukan rumah pemotongan unggas. Itu kios sebenarnya hanya untuk pedagang, tapi kan sudah berubah fungsinya untuk pemotongan," beber dia.

Lebih lanjut, dia menyebut, Pemerintah juga akan mengevaluasi aspek lingkungan dan kesehatan dari aktivitas tersebut, termasuk keberadaan serta kesesuaian instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selain penataan tempat dan fungsi bangunan, pedagang juga akan diberikan edukasi mengenai tata cara pemotongan unggas. Edukasi tersebut mencakup aspek kebersihan, kesehatan, serta ketentuan syariat agama.

"Cara potong, cara segala macamnya nanti akan kami edukasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari higienis maupun syariat agama," pungkas Widyati. 

 

Laporan: Malik Sihite


Tinggalkan Komentar