Pemprov DKI Jakarta Bersama DLH Gelar Uji Emisi Gratis Bagi Kendaraan Bermotor - Telusur

Pemprov DKI Jakarta Bersama DLH Gelar Uji Emisi Gratis Bagi Kendaraan Bermotor

Uji emisi kendaraan bermotor. (Ist).

telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Unit pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan uji emisi kendaraan gratis bagi kendaraan bermotor, untuk kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.

Sebagai bentuk dukungan program pemerintah, Dishub DKI mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan yang digunakan sudah lulus uji emisi gas. 

"Sudahkah kendaraan kalian lulus dari Uji Emisi Gas? Pastikan kendaraan kalian sudah lulus Uji Emisi Gas yaa," tulis Instagram @dishubdkijakarta, Jumat 23 September 2022. 

Hal tersebut Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomer 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor BAB V Pasal 17.

"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan," demikian bunyi Pergub No 66 tahun 2022.

Adapun kegiatan Uji Emisi kendaraan gratis ini dilakukan di Park and Ride Lebak Bulus, Jl Ciputat Raya Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat (23/9/22). [Fhr]
 


Tinggalkan Komentar