telusur.co.id - Sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bulan Juni 2024, hingga menyebabkan, Lutvia azizah firdaus, seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kodia Metro meninggal dunia memasuki babak baru.
Sebelumya terdakwa L, selalu membuat blunder masalah ini. Terdakwa adalah seorang Dr juga magister hukum, tapi dianggap pihak keluarga tidak mengerti hukum.
“Terdakwa mencoba memainkan hukum dengan membuat alibi seolah olah jadi korban kriminalisasi. Padahal fakta persidangan dan saksi di TKP sudah jelas menunjukan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku penabrakan,” kata H. Kurniawan dari pihak keluarga korban.
Keputusan vonis ternyata tidak sesuai harapan keluarga. Pasalnya terdakwa hanya divonis 1 tahun hukuman percobaan.
“Vonis 1 tahun percobaan sama saja tidak menjalankan hukuman, itu yang tidak kami terima dan kami akan banding. Sebenarnya semua fakta hukum memenuhi unsur pidana, “ ujar Bang Iwan sapaan H. Kurniawan.
Bang Iwan tidak terima keponakannya sudah meninggal, sementara pelaku tidak dihukum sesuai perbuatan.
“Kami akan banding. Keponakan saya sudah direnggut nyawanya, “ tegasnya.
Sebelumnya Pada Kamis, 23 Januari 2024, persidangan ketujuh digelar di Pengadilan Negeri Metro. Dalam sidang tersebut, terdakwa, Lina, yang merupakan seorang tenaga medis dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH), kembali memberikan keterangan yang mengejutkan. Lina secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya telah menabrak korban hingga menyebabkan kematian.
Sementara keluarga korban H.Kurniawan yang merupakan Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo hakim harusnya memberikan keadilan seadil adilnya atas kasus ini.(fie)