Pengaktifan Koopsusgab Harus Sesuai UU - Telusur

Pengaktifan Koopsusgab Harus Sesuai UU


Telusur.co.id -

Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menilai pengaktifan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) harus mengikuti peraturan perundangan. Menurutnya, agar tidak menimbulkan kesalahan.

“Tidak mungkin keberadaan sebuah lembaga baru atau grup baru itu ternyata bertabrakan dengan Undang-undang yang sudah ada,” ucap dia dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Sabtu (26/5/18).

Dijelaskan Satya, jika Koopsusgab TNI aktif kembali, bukan tidak mungkin perannya akan memperkuat kinerja Polri, dalam memberantas teroris.

“Muncul Koopsusgab akan lebih efektif, mudah dan bisa melakukan tindakan-tindakan yang lebih cepat,” imbuhnya.

Oleh sebab itu lanjut Satya, Presiden harus segera membuat peraturan turunan dari UU Terorisme dan memasukan peran Koopsusgab

“Jangan dicampur, kalau dicampur jadi bingung. Kita ingin tau Koopsusgab ini seperti apa, tujuannya apa, fungsinya seperti apa, tupoksinya bagaimana terlebih dahulu,” pungkasnya.[far]


Tinggalkan Komentar