Penipuan Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Sita Uang Senilai Rp 22,9 Miliar - Telusur

Penipuan Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Sita Uang Senilai Rp 22,9 Miliar

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait kasus investasi bodong robot trading Viral Blast. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global, yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, selain tekah menahan tiga tersangka, Bareskrim juga menyita sejumlah aset.  Aset yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp 22,945 miliar.

"Selain uang tunai ada aset sebanyak sembilan unit dengan rincian mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit, dan Apartemen One Icon dua unit," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (13/5/22).

Uang tersebut, kata Ramadhan, disita dari sejumlah pihak, antara lain dari tersangka sebesar Rp 20 miliar. Lalu Rp 1,5 disita dari salah satu klub bola tanah air.

"Lalu uang sebesar Rp 45 juta disita dari exchanger atas nama S dan uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," paparnya.

Hingga saat ini, ucap Ramadhan, penyidik masih melengkapi berkas perkara investasi bodong robot trading Viral Blast. Oleh karena itu, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi ahli dari Kementerian Kominfo dan ahli pidana.

"Kemudian akan dilakukan pemenuhan P19 dan setelah dilakukan pemenuhan dari JPU tentunya berkas akan kita kembalikan kepada JPU. Rencananya dikembalikan pada hari Jumat nanti tanggal 20 Mei 2022," katanya. (Ts)


Tinggalkan Komentar