telusur.co.id -Status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif menjadi faktor penting bagi peserta untuk dapat mengakses layanan kesehatan yang dijamin program tersebut, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis.
Hal ini juga dirasakan Ananda Qurrotu Nur Aini (25), warga Lakarsantri, Kota Surabaya, yang terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas II.
“Kepesertaan yang aktif juga memberikan rasa aman dan tenang bagi peserta JKN, khususnya ketika menghadapi kondisi darurat atau penyakit yang memerlukan penanganan segera. Oleh karena itu, saya selalu memastikan untuk rutin membayar iuran tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan, agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin dan tidak menimbulkan denda pelayanan setelah menjalani rawat inap di rumah sakit,” ungkap Ananda, Selasa (18/11).
Peserta JKN yang status kepesertaannya nonaktif akibat tunggakan tetap dapat melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa dikenai denda iuran. Namun, keterlambatan pembayaran dapat berimbas pada denda pelayanan di fasilitas kesehatan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Denda tersebut diberlakukan hanya untuk pelayanan rawat inap.
“Tahun lalu, saudara saya mendadak sakit dan harus dirawat inap di rumah sakit. Saat itu, ia memiliki tunggakan iuran selama 14 bulan sehingga status kepesertaannya nonaktif. Karena kondisi mendesak, keluarga akhirnya melunasi tunggakan tersebut. Petugas rumah sakit menjelaskan bahwa meskipun iuran telah dilunasi, selama masih dalam masa 45 hari sejak tanggal pelunasan, peserta akan tetap dikenakan denda pelayanan rawat inap,” ujar Ananda.
Besaran denda pelayanan rawat inap dihitung lima persen dari perkiraan biaya paket INA CBG’s berdasarkan diagnosis atau prosedur awal dan dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan serta denda maksimum Rp20 juta. Ketentuan ini diberlakukan untuk mewujudkan kepastian pelayanan kesehatan sekaligus mendorong peserta lebih disiplin membayar iuran.
“Pengurusan denda pelayanan dilakukan melalui loket informasi dan pengaduan di rumah sakit. Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) akan menghitung besaran denda rawat inap berdasarkan diagnosis awal dari dokter penanggung jawab. Setelah itu, peserta dapat melunasinya melalui kanal pembayaran yang tersedia, lalu menyerahkan bukti pembayaran kembali kepada petugas,” terang Ananda.
Agar tidak mengalami tunggakan, Ananda menyarankan peserta JKN memanfaatkan layanan autodebet yang tersedia di berbagai kanal perbankan. Dengan autodebet, iuran akan terpotong otomatis setiap bulan sehingga status kepesertaan tetap aktif dan peserta dapat terus memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.



