telusur.co.id - Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi menyampaikan bahwa kebijakan penurunan potongan bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi 8 persen merupakan terobosan besar yang lahir dari proses panjang dan pembahasan mendalam.
Saat ditemui wartawan usai rapat di Komisi V DPR, Selasa (24/6/2026), Mori menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara DPR, pengemudi ojol, operator, serta para ahli yang terlibat dalam perumusan kebijakan.
“Ini satu terobosan besar yang melalui perjuangan panjang. Kami di Komisi V DPR telah melakukan pembahasan secara detail bersama driver ojol, operator, dan para ahli,” ujar Mori.
Ia menambahkan, keputusan penurunan potongan ini juga mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyampaikan komitmen tersebut dalam peringatan Hari Buruh.
“Atas dukungan Presiden, potongan diturunkan menjadi 8 persen. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR, khususnya Pak Sufmi Dasco,” lanjutnya.
Mori menyebutkan, kebijakan ini mulai berlaku per 1 Juli 2026 dan diharapkan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
“Kami yakin, dengan diberlakukannya kebijakan ini, kesejahteraan driver ojol akan semakin membaik,” tutupnya.



