telusur.co.id - Seorang anak sembilan tahun menjadi korban pemerkosaan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang pelaku berinisial EW alias Ayah Ndut.
Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan, saat ini EW sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Yang mengenaskan, pelaku diketahui merupakan paman korban sendiri.
"Anak sembilan tahun telah menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri," ujar Beddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/1/22).
Awalnya, kata Beddy, korban mengadukan apa yang menimpanya ke orangtuanya. Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Setiabudi.
Tak butuh waktu lama, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (6/1/22). Diketahui aksi bejat tersangka dilakukan di kamar kos yang ia tempati.
"Yang bersangkutan diamankan di lokasi pemerkosaan, di kamar tersangka Jalan Menteng Rawa Panjang, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi," terangnya.
Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ts)