Pernyataannya Dinilai Bisa Buat Kegaduhan, LKMDI Laporkan SBY-AHY ke Polisi - Telusur

Pernyataannya Dinilai Bisa Buat Kegaduhan, LKMDI Laporkan SBY-AHY ke Polisi

Direktur Eksekutif LKMDI, Andi Junianto Barus. (Ist).

telusur.co.id - Lembaga Kajian Masa Depan Indonesia (LKMDI) melaporkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Langkah LKMDI itu dilakukan karena peryataan SBY dan AHY dalam Rapimnas Demokrat beberapa waktu yang lalu diduga dapat menimbulkan kegaduhan.

Dalam pidatonya, SBY menyebut akan ada kecurangan saat Pemilu 2024. Video pidato SBY pun sekarang sudah menyebar.

Direktur Eksekutif LKMDI Andi Junianto Barus mengatakan, pidato SBY itu diduga memuat unsur tindak pidana dan melanggar UU ITE.

Karena yang diucapkan oleh Presiden RI ke-6 itu dinilai memiliki maksud yang buruk terhadap demokrasi menuju 2024 dan mengganggu ketertiban di masyarakat dan NKRI.

“Kami mempelajari pernyataan Pak SBY dalam video yang beredar, kami laporkan sebab kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang melanggar UU ITE pada pernyataan SBY tersebut,” ungkap Andi.

Andi menuturkan, apa yang disampaikan SBY di dalam isi pidato diduga melanggar Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan suatu berita yang dapat membuat keonaran di kalangan rakyat dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang substansinya dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Tidak hanya SBY, AHY pun ikut dilaporkan. Keduanya juga bisa disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tak pasti dan Pasal 45 ayat (3) tentang menyebarkan informasi dengan menghina atau pencemaran nama baik.

"Ancaman penjara setinggi-tingginya 4 tahun dan Pasal 15 bisa terancam 2 tahun penjara,” ujarnya.

Andi berharap laporan yang dilayangkan pihaknya itu dapat bermanfaat bagi masa depan Indonesia yang lebih baik.

"Kami berharap laporan yang kami sampaikan adalah sebuah kontribusi bagi kepentingan berbangsa dan bernegara dan dapat menjadi manfaat bagi masa depan Indonesia yang lebih baik Bapak” ujarnya.

Sebelumnya dalam video yang beredar, SBY mengatakan bakal turun gunung menghadapi Pemilu 2024. Presiden RI ke-6 ini mengaku mendapat informasi penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut bisa tidak jujur dan adil.

Hal itu disampaikan SBY kepada kader Partai Demokrat saat menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (15/9/22).

"Para kader, mengapa saya harus turun gunung menghadapi Pemilihan Umum 2024 mendatang? Saya mendengar, mengetahui, bahwa ada tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil,” ujar SBY di hadapan para kader Partai Demokrat.

SBY juga menyebut ada info yang menyatakan bahwa dalam Pemilihan Presiden 2024 nanti akan diatur hanya dua pasang calon capres dan cawapres.

“Konon akan diatur dalam Pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua pasangan Capres dan Cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka,” ucapnya. [Tp].


Tinggalkan Komentar