Pinjaman Online Sering Merugikan, DPR Minta AFPI Beri Edukasi dan Perlindungan Konsumen - Telusur

Pinjaman Online Sering Merugikan, DPR Minta AFPI Beri Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PKS, Anis Byarwati. (Ist).

telusur.co.id - Komisi XI DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Kamis (14/1/21) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. AFPI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia.

AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia. Dalam rapat dengan topik Masukan Mengenai Financial Technology di Indonesia ini, Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan sejumlah catatannya.

Catatan pertama yang disampaikan Anis, terkait dengan tugas dan fungsi AFPI. Ia menyoroti  keberadaan AFPI yang langsung ditunjuk oleh OJK untuk menjembatani, memberikan edukasi, dan mendorong agar FinTech yang bermunculan di tengah masyarakat mendaftar di OJK. Selain itu, AFPI memiliki tugas terkait dengan perlindungan konsumen. Sementara itu, OJK juga memiliki Satgas Waspada Investasi yang sudah banyak membekukan FinTech sampai sekitar 2000 an. Dengan kondisi ini, Anis meminta agar korelasi, sinergi dan fungsi dari AFPI dan Satgas Waspada Investasi, perlu diperjelas.

Menyampaikan catatan keduanya, ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini mengungkap fakta di tengah masyarakat terkait dengan FinTech dan Pinjol (Pinjaman Online). Ia menyatakan bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia masih sangat rendah. Jarang diantara mereka yang berfikir panjang dan tidak menggali informasi lebih banyak tentang tawaran pinjaman yang diberikan. Kebanyakan masyarakat hanya menggunakan kemudahan akses. Termasuk dalam memanfaatkan pinjaman online yang penawarannya dilakukan dengan akses yang sangat mudah yaitu melalui sms dan telefon. Anis meminta, AFPI melakukan tugasnya lebih massif dalam memberikan edukasi dan perlindungan konsumen dari pinjol yang seringkali merugikan.

“Disinilah peran AFPI melindungi konsumen dari ketidaktahuan terhadap FinTech yang ilegal atau Pinjol tadi. Jangan sampai FinTech illegal tersebut memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat,” ujar Anis dalam keterangan persnya, Sabtu (16/1/21).

Selanjutnya, legislator dari daerah pemilihan Jakarta Timur ini menyampaikan pandangannya terkait potensi yang dimiliki AFPI yang menurutnya bisa dioptimalkan. Menurut Anis, FinTech yang berkumpul di AFPI, dapat melakukan langkah-langkah besar apalagi di masa pandemi ini. Di saat pemerintah membatasi ruang gerak masyarakat untuk melakukan kegiatan tatap muka, FinTech bisa memanfaatkan akses digital untuk melakukan aktivitas dengan masyarakat. Banyaknya kalangan masyarakat yang membutuhkan bantuan dana untuk permodalan terutama kalangan UMKM, seharusnya dijadikan peluang pengembangan FinTech yang sehat.

“Sinergi dengan pengembangan program FinTech yang sehat, AFPI melakukan edukasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui mana saja FinTech yang sehat dan tidak merugikan mereka,” tegas Anis.

Catatan terakhir dari politisi senior PKS ini, mengenai aspek perlindungan konsumen. Ia menilai masih banyak masyarakat yang membutuhkan pinjaman, namun tidak bisa melakukan akses kepada layanan perbankan.

“Masih banyak masyarakat kita yang unbankable. Ini menjadi tantangan untuk FinTech. Jika FinTech sehat, legal, bisa betul betul membantu, maka jangkaulah masyarakat dengan akses langsung kepada mereka,” tuturnya.

Ia pun menekankan bahwa catatan-catatan yang diberikan dimaksudkan agar peran AFPI lebih terlihat, terutama dalam melakukan edukasi kepada masyarakat sebagaimana wewenang yang diberikan OJK. [Tp]


Tinggalkan Komentar