telusur.co.id, Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan fraksinya mengusulkan DPR untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki fenomena kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Indonesia.
PKS menanggap, pembentukan Pansus Hak angket Minyak Goreng diperlukan untuk mengungkap secara transparan kasus kelangkaan dan mahalnya harga di pasaran. Terlebih, pemerintah sebelumnya mengklaim bahwa stok satu dari sembilan bahan pokok ini aman.
Merespon usulan PKS tersebut, Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan memilih sikap berbeda.
PKB, kata Nasim, lebih memilih membentuk Panitia Kerja (Panja). Sebab, pengambilan kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng itu merupakan keputusan rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/03).
"Dengan keputusan rakortas (Rapat Koordinasi terbatas) maka tanggungjawab penyelesaian ada di menko (Menko Perekonomian; Airlangga Hartarto) dimana mendag dibawah koordinasi menko, semoga bisa lebih baik dan adil dalam mengungkap semua persoalan ini," kata Nasim di Jakarta, Sabtu (19/03/2022).
Terlebih, kata anggota Komisi VI DPR RI itu, komisi VI DPR RI telah merekomendasikan akan membentuk Panja Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.
"Untuk usulan PKS terhadap hak angket. Kami pikir masih belum perlu, karena jelas permasalahannya juga komisi VI udah memutuskan untuk Panja," kata Nasim di Jakarta, Sabtu (19/03/2022).
Diketahui, sebelumnya, pada selasa (15/03), Pemerintah menggelar rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara dalam upaya untuk penyediaan kebutuhan masyarakat terhadap komoditas minyak goreng.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian atau harga pasaran.
Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga minyak goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.
Dikutip dalam keterangan pers terkait hasil ratas kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng itu, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut:
Pertama, menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter.
Kedua, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter.
Ketiga, Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Kemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.



