Polemik Minuman Keras Dari Kacamata APHA Indonesia - Telusur

Polemik Minuman Keras Dari Kacamata APHA Indonesia

Minuman Keras atau beralkohol (FOTO : IST)

telusur.co.id - Keluarnya Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, salah satunya Industri Minuman Keras,  mengundang polemik,  meski ada persyaratannya. 

Lalu apa tanggapan dari Pengajar Hukum Adat soal polemik tersebut? 

Ketua APHA Indonesia Dr Laksanto menyatakan, pada prinsipnya sebagai Ketua APHA di beberapa daerah, minuman keras atau tuak memang salah satu untuk upacara adat. Namun demikian jika produksi secara besar-besaran apalagi untuk konsumsi lokal harus dipertimbangkan ulang.

"Kecuali jika Produksi Miras dengan Alkohol tinggi untuk eksport ini akan menambah devisa negara," ujar Laksanto,  Selasa (2/3/2021).

Sementara itu,  Pembina APHA , Prof Dr Dominikus Rato,  menambahkan,  APHA Indonesia menghormati minuman keras di NTT, Maluku, dan Papua.  Sebab,  hal tersebut sebagai minuman budaya yaitu saat ritual adat. 

"Tetapi, APHA menolak industrialisasi minuman keras yang hanya berorientasi uang tanpa memperhatikan kerusakan mental dan syarat generasi penerus bangsa ini, " tegas Rato.(fir


Tinggalkan Komentar