Polisi Gadungan Gerebek Rumah Korban, Ponsel dan Uang Jutaan Rupiah Raib - Telusur

Polisi Gadungan Gerebek Rumah Korban, Ponsel dan Uang Jutaan Rupiah Raib

Ungkap kasus pencurian bermodus penggrebekan polisi (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan lima pelaku pencurian dengan modus pura-pura menjadi anggota Polri, dan melakukan penggerebekan. Mereka melakukan aksinya di rumah korban yang berada di Desa Kedung Waringin, Bojong Gede, Bogor, Selasa (30/3/21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelima tersangka berinisial RMA alias Obot, MS alias Gabin, HW, MI dan PW alias Cak. Tersangka ditangkap pada di kawasan Bojong Gede, Depok, Jumat (9/4/21).

“Modusnya, salah satu dari pelaku menggedor rumah korban, lalu berpura-pura sebagai anggota kepolisian dari Polda, dengan bahasa ‘Saya dari Polda tiarap-tiarap kalian, prosesnya pengen cepet atau engga? Kalo pengen cepet tiarap diam’. Tersangka berpura-pura menjadi anggota kepolisian yang melakukan penggerebekan di rumah korban,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/4/21).

Petugas kepolisian pun mengejar para pelaku dengan memeriksa dan meneliti kamera pengawas. Saat itu, aksi pelaku terekam kamera pengawas, mulai dari sebelum memasuki rumah korban.

“Kita amankan kelima tersangka di Depok. Kami meneliti CCTV yang merekam aksi kelimanya saat masuk ke rumah korban. Mereka mengaku baru satu kali. Namun, kita masih dalami lagi, karena ada laporan yang sama seperti ini,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Yusri, para pelaku melakukan penggrebekan rumah dan menuduh bahwa pemilik rumah tersandung kasus narkoba. Kemudian pelaku mengambil empat unit handphone dan uang senilai Rp 2 juta milik korban.

“Di saat yang bersamaan, handphone para korban diambil secara paksa dan meminta untuk dibuka password oleh satu tersangka. Kemudian salah satu pelaku menggeledah seluruh rumah korban,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Fhr)


Tinggalkan Komentar