telusur.co.id - Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah mengonsumsi ganja selama sembilan bulan terakhir. Terkait hal ini, Anji juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu, jadi ke sekarang sudah sekitar 8 bulan ya dari September, jadi sekitar 8-9 bulan," ujar Ronaldo di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (15/6/21).

Saat ditanya motif pelantun lagu "Dia" ini mengonsumsi ganja, Ronaldo belum dapat menjelaskannya. Menurutnya, pihak kepolisian masih meminta keterangan Anji.

"Masih kita dalami, kalau motifnya masih materi dalam pemeriksaan kami. Jadi belum bisa saya sampaikan sekarang," katanya.

Sebelumnya, kata Ronaldo, pihaknya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan tes urine. Dari hasil swab antigen, Anji negatif Covid-19 dan urinenya positif mengandung zat THC (ganja).

"Dari hasil urine EAP alias Anji positif THC, dengan barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja. Jadi selaras yang bersangkutan mengonsumsi narkoba jenis ganja," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anji diamankan di studio musik miliknya di daerah Cibubur, Jumat (11/6/21). Saat penggerebekan, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa ganja. (Fhr)