telusur.co.id - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima pelaku peredaran narkotika jenis ganja dan sabu IF, MH, MYH, DC, dan J. Selain lima tersangka, polisi juga masih memburu sejumlah orang yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, para tersangka diamankan di lokasi berbeda di Jakarta Selatan dan Bogor. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita belasan kilo narkoba.
"Barang bukti yang berhasil kita sita totalnya ada 12 kilogram lebih ganja dan 644 gram sabu," ujar Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (8/6/21).
Awalnya, kata Azis, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Kemudian polisi membentuk tim untuk mendalami informasi tersebut.
"Hingga akhirnya dilakukan penyidikan dan berhasil menangkap para pelaku," katanya.
Barang haram tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi. Polisi yang mendapat informasi soal rencana pengiriman kemudian mengikuti mobil yang membawa narkoba tersebut.
Para tersangka merupakan satu jaringan yang memiliki peran dan tugas masing-masing, mulai dari penjual hingga pengedar. Hingga saat ini polisi masih memburu sejumlah orang yang termasuk jaringan ini, seperti O, BE, JU, dan B.
"Pelaku DC khususnya yang pertama ditangkap ini mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman. Dia menerima upah untuk sekali kirim sebesar Rp 1 juta, sedangkan IF dapat upah Rp 3 juta," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun. (Tp)