telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis ganja berinisial NH alias T, BN dan AL. Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 31 kilogram ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiganya diamankan di wilayah Jatibening, Kota Bekasi.
"Jadi awalnya yang ditangkap tersangka NH, hasil pengembangan ditangkap BN dan AL. Ketiga tersangka berjenis kelamin laki-laki," ujar Zulpan di Polres Bekasi Kota, Rabu (2/2/22).
Usai mendapat laporan, kata Zulpan, polisi mencoba menghubungi pelaku dengan berpura-pura hendak membeli barang haram tersebut. Tersangka kemudian sengaja mengalihkan lokasi transaksi menjadi di kawasan Parung, Jawa Barat.
"Selanjutnya informan menyanggupi, kemudian informan dan anggota Subdit meluncur sesuai dengan petunjuk pelaku,” ucapnya.
Lalu, sambung Zulpan, informan tersebut bertransaksi dengan NH dengan barang bukti ganja seberat satu kilogram.
Kemudian, NH dan informan melakukan transaksi dan didapatkan sebanyak 1 kilogram ganja. Setelah diamankan, polisi juga menginterogasi NH.
“Selanjutnya dilakukan introgasi singkat terhadap pelaku dan didapatkan informasi bahwa di tempat tinggal pelaku masih ada barang bukti lainnya,” katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Zulpan, polisi menyita total satu bungkus berisi sekilo ganja. Selain itu polisi juga menyita 14 bungkus ganja dengan berat satu bungkusnya setengah kilogram.
"Hasil pengembangan dari NH, dia merupakan orang suruhan dari AL untuk mengedarkan ganja. Sementara, barang AL sendiri didapat dari DN yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. (Ts)