Telusur.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada hari kamis (25/4/2019) melalui Unit 1 Ranmor Pimpinan Iptu Subprobo,S.H mengungkap kasus pemalsuan Metarai, kejahatan yang terjadi di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara, Tanjung Priok Jakarta Utara itu dilakukan dengan modus operandi pelaku mengedarkan dan menyediakan materai tempel dengan nominal 6000 malalui perdagangan online.
Seperti dalam siaran persnya hari ini (29/4/2019) Polres Pelabuhan Tanjung Priok manyatakan,
“Tim mendapat informasi penjualan Materai yang diduga palsu dari masyarakat yang dijual dari situs online seharga 4000 rupiah, atas informasi tersebut Tim melakukan pembelian dengan memesan malalui transfer ke rekening pelaku di wilayah Tanjung Priok,” demikan siaran pers polres pelabuhan.
Setelah barang yang dipesan sampai, Tim mencurigai Materai tersebut adalah palsu, atas keyakinan itu Tim melakukan pencaharian terhadap alamat pelaku penjual Materai yang diketahui berada di Bogor Jawa Barat.
Dari hasil pengejaran tertangkap pelaku atas nama Asep Saepurohman dan beberapa barang bukti berupa Laptop, Modem, ATM dan satu unit HP, tersangka selanjut dibawa ke Polres Pelabuham Tanjung Priok untuk dimintai keterangan lebih lanjut,
“Tersangka dikenakan pasal 13 huruf b UU RI Nomer 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dam Pasal 257 KUHP Pidana,” demikian akhir siaran pers Polres Pelabuhan Tanjung Priok. [asp]