Prof. Kurnia Toha Dorong Pembentukan Lembaga Khusus Pengawas Pertambangan - Telusur

Prof. Kurnia Toha Dorong Pembentukan Lembaga Khusus Pengawas Pertambangan

Prof. Kurnia Toha. foto ist

telusur.co.id - Saksi ahli pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba),  Prof. Kurnia Toha menegaskan perlunya pemerintah membentuk lembaga khusus yang bertugas mengawasi sektor pertambangan. Menurutnya, lemahnya pengawasan selama ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, terlihat dari banyaknya lubang bekas tambang yang tidak direklamasi.

Kurnia Toha menyoroti kewajiban perusahaan tambang yang seharusnya sudah jelas, mulai dari penyusunan AMDAL, pelaporan kegiatan, hingga penempatan dana reklamasi. Namun, praktik di lapangan menunjukkan banyak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Ia mencontohkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru-baru ini mencabut sementara 140 izin usaha pertambangan karena perusahaan tidak menempatkan dana reklamasi.

“Ini bukti bahwa pengawasan dengan cara instansi biasa tidak efektif. Harus ada lembaga khusus yang mengawasi, seperti SKK Migas di sektor minyak dan gas,” ujar Kurnia Toha.

Ia menjelaskan, di sektor minyak dan gas, SKK Migas mengawasi mulai dari anggaran, proses eksplorasi, hingga produksi secara langsung. Sementara di sektor minerba, mekanisme pengawasan belum seketat itu karena sistemnya berbeda. Minyak dan gas menggunakan production sharing contract (PSC), sedangkan minerba masih berbasis izin.

Menurut Kurnia Toha, jika sistem pertambangan diubah menjadi PSC, maka pengawasan akan lebih ketat dan sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Masalah lingkungan ini sangat penting. Negara harus hadir melalui lembaga khusus agar kerusakan tidak terus terjadi,” tegasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar