telusur.co.id -Jaminan perlindungan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Hal ini dirasakan langsung oleh Mery Supriyati (65), pensiunan dari perusahaan multinasional di Surabaya. Meskipun telah lama menjadi peserta asuransi swasta, Mery mengaku sangat terbantu sejak menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan memberikan perlindungan dengan iuran relatif terjangkau, mulai dari Rp35.000 per orang per bulan. Bahkan, terdapat segmen kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
“Sebelum menjadi peserta JKN, sejak tahun 2016 saya menggunakan asuransi swasta yang disediakan kantor. Tapi karena biaya perawatan melebihi plafon, saya tetap harus menanggung sisa biaya tindakan. Bersyukur, ada teman yang merekomendasikan JKN. Ternyata benar, saya merasakan perbedaan yang signifikan,” tutur Mery.
Mery mengungkapkan bahwa layanan JKN tidak membatasi biaya pengobatan selama sesuai dengan indikasi medis. Penyakit yang ia derita pun termasuk dalam kategori penyakit yang ditanggung oleh JKN, sehingga ia merasa lebih tenang.
“Program JKN juga menanggung penyakit kronis yang membutuhkan perawatan jangka panjang atau seumur hidup, seperti gagal ginjal, talasemia, hemofilia, kanker, penggunaan insulin bagi penderita diabetes seperti saya, serta berbagai penyakit kronis lainnya. Program ini bukan hanya perlindungan dasar, tapi penopang penting bagi masyarakat,” jelasnya.
Mery juga menyoroti kemudahan lainnya dari Program JKN. Kepesertaan terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia, tanpa batas usia, termasuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah tinggal minimal enam bulan di Indonesia. Bahkan, bayi yang baru lahir wajib didaftarkan maksimal 28 hari setelah kelahiran agar langsung mendapatkan perlindungan kesehatan.
“Saya pernah ikut anak dinas ke Palembang dua minggu, dan karena kelelahan, saya melewatkan pengobatan insulin. Tapi saya tetap bisa mendapatkan insulin melalui layanan JKN, meski tidak berobat di fasilitas kesehatan domisili saya,” kata Mery.
“Saya semakin yakin JKN memberikan kemudahan akses layanan kesehatan di mana pun peserta berada. Sejak itu, saya tidak pernah lagi menggunakan asuransi swasta untuk pengobatan, karena ternyata layanan JKN tak kalah keren,” tambahnya.
Meski mengandalkan JKN untuk layanan medis, Mery tetap menggunakan asuransi swasta untuk manfaat non-medis sebagai pelengkap. Menurutnya, tidak heran jika pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat menjadi peserta JKN, mengingat manfaatnya yang luas dan iuran yang sangat terjangkau.
“Saya berharap masyarakat yang belum menyadari pentingnya Program JKN dapat segera mendaftarkan diri dan keluarganya. Tidak ada ruginya menjadi peserta JKN. Perlindungannya menyeluruh, jadi kita tidak perlu khawatir dengan tingginya biaya pengobatan saat sakit,” pungkas Mery.