telusur.co.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi online di dua hotel di kawasan Jakarta Barat. Kasus tersebut terkuak usai polisi melakukan penggerebekan di dua hotel tersebut.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, dari dua lokasi polisi mengamankan 75 orang. Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya masih merupakan anak di bawah umur.
"Jumlah yang diamankan secara keseluruhan dari dua lokasi yaitu 75 orang, baik itu mucikari, wanita open BO, tamu serta karyawan dari hotel tersebut. Dengan rincian 18 orang anak dibawah umur menjadi korban dan dua orang berinisial AD (27 dan AP (24), sebagai mucikari ditetapkan sebagai tersangka," ujar Pujiyarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5/21).
Untuk wanita di bawah umur yang diamankan dari lokasi, kata Pujiyarto, sudah dititipkan ke rumah ramah anak. Nantinya di sana mereka akan diberikan konseling dan pembinaan.
"Tujuh di antaranya telah dititipkan di Rumah Aman P2TP2A, dan enam lainnya dititipkan di BRSMPK Handayani," terangnya.
Pujiyarto menjelaskan, modus yang digunakan pelaku ialah dengan menjebak korbannya. Pelaku berpura-pura akan menjadikan korban sebagai pacar dan diajak menuju ke sebuah hotel.
"Pelaku dengan anak korban berkenalan melalui media sosial yaitu Facebook, Instagram, Michat. Selanjutnya, korban dan pelaku bertemu di tempat tongkrongan atau tempat makan," katanya.
Pelaku, sambung Pujiyarto, kemudian mengajak korban menginap di hotel selama beberapa hari. Selama menginap bersama, pelaku dan korban melakukan hubungan intim.
"Dari akun Michat tersebut melalui pelaku berperan sebagai joki pencari tamu. Lalu pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui apliikasi Michat sebagai wanita BO (Booking Online) dalam praktek protitusi online, dengan tarif Rp300-500 ribu," paparnya.
Uang dari hasil prostitusi online digunakan para muncikari untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari yang di tanggung oleh korban. Petugas juga turut menyita barang bukti berupa gawai, nota hotel, alat kontrasepsi dan sejumlah uang tunai.
"Uang digunakan untuk membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari, juga memberikan komisi atau fee kepada pelaku sebesar Rp50-100ribu dari setiap tamu," tukasnya.
Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU ITE, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (Fhr)