PSI Minta Kemendagri Terbuka Soal Calon Pj Gubernur DKI  - Telusur

PSI Minta Kemendagri Terbuka Soal Calon Pj Gubernur DKI 

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo. (Ist).

telusur.co.id - Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbuka soal proses pendalaman nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan diserahkan ke Presiden.

Anggara mengatakan, dari awal pihaknya telah mengingatkan bahwa jabatan tersebut sangat strategis, Ia meminta Kemendagri untuk menyampaikan hasil pendalamannya ke publik. 
 
"Setelah menerima tiga nama dari DPRD, di Kemendagri akan ada proses verifikasi dan pendalaman nama. Kami minta ini terbuka ke masyarakat, apa saja yang didalami dan kenapa nama-nama ini layak dicalonkan ke presiden," kata Anggara dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (20/9/22).

Lebih lanjut ia menngatakan, perlu ada uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper terhadap para kandidat. Sebelum diusulkan ke Kemendagri, DPRD DKI belum sempat melakukan hal tersebut. 

"Cek kelengkapan persyaratan dan rekam jejak sudah pasti. Namun kami rasa perlu ada fit and proper test untuk menguji kemampuan masing-masing calon agar mereka yang dicalonkan mempersiapkan diri juga. Di DPRD kami tidak dapat melakukan proses tersebut karena waktu penentuan namanya mepet," kata Anggara

Menurut Anggara, proses tersebut dapat membantu presiden dalam menentukan calon terbaik yang akan memimpin Jakarta ke depannya. 

"Walaupun sifatnya hak prerogatif presiden, tapi beliau harus dapat banyak referensi penilaian untuk menentukan pilihan terbaik," kata Anggara

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi menyerahkan berkas tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan ke Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), pada Rabu 14 September 2022 lalu. 

Pras mengatakan, berkas ketiga nama yang telah ditandatangani oleh sembilan pimpinan Fraksi di DPRD DKI Jakarta tersebut diserahkan kepada Kemendagri untuk kemudian ditindaklanjuti. 

"Saya menyerahkan berkas yang kemarin sudah saya bahas, tiga nama itu hari ini sudah diterima, ini tanda terimanya. Saya jelaskan, saya serahkan untuk ditindaklanjut," kata Pras, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/22). 
 
Hal ini karena berkas tersebut harus ditindaklanjuti sebelum masa jabatan Gubernur Anies berakhir yakni, pada tanggal 16 Oktober 2022. Ia berharap ketiga nama itu dicek secara mendalam dalam mekanismenya Kemendagri. [Fhr]


Tinggalkan Komentar