Putusan MK Soal Kritik Tak Bisa Dipidana, PKS: Kemenangan Demokrasi Digital - Telusur

Putusan MK Soal Kritik Tak Bisa Dipidana, PKS: Kemenangan Demokrasi Digital

Foto: internet

telusur.co.id - Anggota DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kritik di ruang digital tidak dapat dipidana hanya karena menimbulkan kegaduhan. Ia menilai keputusan ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat kebebasan berekspresi dan menjaga kualitas demokrasi di era digital.

"Putusan ini adalah koreksi konstitusional yang arif. Kritik itu seperti vitamin pahit, tetapi menyehatkan demokrasi," ujar Kholid seperti dilansir kantor berita antara, Jumat (2/5/2025).

Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa "kerusuhan" dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya berlaku untuk gangguan ketertiban di ruang fisik, bukan di media sosial. Selain itu, MK juga menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, jabatan, atau profesi.

"Artinya, kritik terhadap institusi negara tidak bisa lagi dijerat hukum hanya karena dianggap mencemarkan nama baik," tegas Kholid.

Menurutnya, negara yang kuat adalah negara yang terbuka terhadap kritik, bukan yang membungkamnya. Ia menambahkan, kebebasan berekspresi merupakan fondasi utama demokrasi yang harus dijaga dan dihormati.

Namun, Kholid juga mengingatkan pentingnya penguatan literasi digital agar ruang kebebasan tidak disalahgunakan. "Kritik harus faktual, etis, dan konstruktif. Demokrasi digital butuh warga yang cerdas dan bertanggung jawab," katanya.

Ia mendorong agar pemerintah segera menyesuaikan UU ITE dengan putusan MK tersebut. Tujuannya, agar masyarakat tidak lagi merasa takut saat menyuarakan pendapat dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan bernegara.

"Demokrasi digital yang sehat bukan hanya ditopang oleh regulasi yang adil, tapi juga oleh warga negara yang melek informasi dan berdaya secara digital," tutup Kholid.[iis]


Tinggalkan Komentar