Raih Gelar Doktor di UNAIR, Arteria Dahlan Gagas Dekriminalisasi Gratifikasi - Telusur

Raih Gelar Doktor di UNAIR, Arteria Dahlan Gagas Dekriminalisasi Gratifikasi

Arteria Dahlan dalam sidang promosi doktor ke-570 Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) pada Selasa (24/2). Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) kembali menggelar sidang promosi doktor ke-570 dengan menghadirkan Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H., sebagai promovendus pada Selasa (24/2). Dalam sidang terbuka tersebut, Arteria berhasil mempertahankan disertasinya yang bertajuk “Rekonstruksi Gratifikasi sebagai Tindak Pidana dalam Perspektif Dekriminalisasi”.

Penelitian ini menawarkan pendekatan baru terhadap pengaturan gratifikasi dalam hukum pidana Indonesia yang dinilai masih tumpang tindih dengan tindak pidana korupsi. Menurutnya, meski pengaturan saat ini dimaksudkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, dalam praktiknya justru sering menimbulkan persoalan pembuktian dan berpotensi memperluas kriminalisasi tanpa batasan yang tegas.

Ujian doktoral ini dipimpin oleh tim promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., selaku promotor, serta Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D., dan Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum., sebagai ko-promotor. Sidang juga diuji oleh tim penyanggah yang melibatkan tokoh-tokoh besar di bidang hukum, antara lain Dekan FH Unair Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Hukum Prof. Dr. Aktieva Tri Tjitrawati, S.H., M.Hum., Ketua Mahkamah Agung RI Y.M. Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.

Dalam pemaparannya, Arteria menjelaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dipengaruhi dinamika politik dan tekanan sosial yang kuat pada era reformasi. Pada masa itu, semangat pemberantasan korupsi yang memuncak menyebabkan banyak hal diklasifikasikan sebagai tindak pidana, termasuk berbagai bentuk pemberian yang sebenarnya merupakan bagian dari perilaku politik.

“Pada saat itu, semangat pemberantasan korupsi begitu kuat. Akibatnya, materi muatan tindak pidana korupsi menjadi sangat luas,” ujar Arteria.

Ia mengajak para peserta sidang untuk merefleksikan kembali apakah seluruh bentuk gratifikasi tepat dikategorikan sebagai suap, atau sebaiknya ditempatkan pada posisi yang lebih proporsional demi kepastian hukum.

Arteria menegaskan bahwa secara konseptual, gratifikasi pada dasarnya adalah sebuah pemberian yang tidak secara otomatis menjadi persoalan hukum. Masalah baru muncul apabila pemberian tersebut diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam konteks yang bertentangan dengan jabatan dan kewajibannya.

Ia pun membandingkan kondisi di Indonesia dengan praktik internasional, di mana cakupan rumusan tindak pidana korupsi di tanah air sangat luas namun praktik korupsi tetap marak terjadi.

“Kita ini seperti orang yang terus minum obat karena trauma demam, tetapi panasnya tidak juga turun,” tuturnya memberikan analogi mengenai pentingnya evaluasi konstruksi hukum alih-alih sekadar menambah norma pidana.

Di akhir presentasinya, Arteria menekankan bahwa hukum pidana seharusnya berfungsi sebagai ultimum remedium atau instrumen terakhir, bukan satu-satunya jawaban atas persoalan etika jabatan. Tujuan utama hukum pidana adalah membangun ketertiban, integritas, dan nasionalisme.

Sidang terbuka yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk gubernur dan anggota DPR RI, tersebut berakhir sukses. Arteria Dahlan dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan setelah berhasil menjawab sanggahan para penguji dengan lugas, yang kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dewan penguji dan promotor.


Tinggalkan Komentar