telusur.co.id -Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Laboratorium Ilmu Politik menggelar diskusi publik bertajuk Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu pada Senin (7/7).
Diskusi tersebut mengangkat berbagai persoalan mengenai arah demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2029, khususnya terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Forum ini mencoba menjawab pertanyaan apakah masih ada peluang mengembalikan Indonesia dari kondisi otokrasi elektoral menuju demokrasi elektoral.
Dalam pembahasannya, para narasumber menyoroti pentingnya menetapkan indikator demokrasi elektoral sebagai tolok ukur untuk menilai apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu 2029 benar-benar mengarah pada penguatan demokrasi. Selain itu, diskusi juga mengulas apakah pengaturan mengenai pemilihan presiden dalam RUU tersebut telah memenuhi prinsip demokratis dan konstitusional.
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Saiful Mujani, memaparkan bahwa kualitas demokrasi Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus mengalami penurunan. Berdasarkan data V-Dem 2025, skor demokrasi Indonesia berada di angka 0,30, yang disebut sebagai titik terendah sejak era Reformasi.
"Sekarang Indonesia berada dalam otokrasi elektoral ditandai dengan kebebasan berkumpul, berpendapat, media tanpa sensor menurun. Bagian dari kebebasan berkumpul adalah kebebasan mendirikan partai dan aturan bagi pencalonan presiden yang masih susah," ungkap guru besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) tersebut.
Sementara itu, pakar kepemiluan sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Titi Anggraini, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu merupakan kebutuhan konstitusional yang harus menjadi kepentingan bersama, bukan agenda kelompok tertentu.
Menurutnya, revisi UU Pemilu tidak dapat dipisahkan dari sejumlah regulasi lain, seperti Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Karena itu, proses penyusunannya harus memperhatikan harmonisasi antarketentuan.
"Revisi UU Pemilu ini harus bersifat komprehensif, bukan sekadar penyesuaian parsial. Revisi ini juga harus memberikan perlindungan yang nyata secara substantif, bukan hanya formal. Revisi ini harus memiliki semangat melindungi warga pemilih dari dampak peraturan yang saling bertentangan," jelas dosen Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu.
Dalam sambutannya, Dekan FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dzuriyatun Toyibah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kontribusi akademik kampus dalam menjaga kualitas demokrasi yang telah dibangun sejak era Reformasi.
Ia menyampaikan, selama setahun terakhir FISIP UIN Jakarta secara konsisten menyelenggarakan berbagai forum diskusi yang membahas substansi RUU Pemilu 2029 sebagai bagian dari upaya mendorong lahirnya regulasi yang lebih demokratis.
Diskusi yang berlangsung di Auditorium Bachtiar Effendi FISIP UIN Jakarta itu menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Prof. Saiful Mujani, Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Ketua Komisi II DPR RI), Dr. Benny K. Harman (Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat), Dr. Titi Anggraini, Prof. Zainal Arifin Mochtar (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), serta Achmad Hafiz (Ketua DEMA UIN Jakarta).
Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga Direktur Utama Indikator Politik Indonesia, Prof. Burhanuddin Muhtadi.



