Said Iqbal: Menaker Dukung Usulan Pajak JHT 0 Persen - Telusur

Said Iqbal: Menaker Dukung Usulan Pajak JHT 0 Persen


telusur.co.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengklaim, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyetujui usulan tarif pajak 0 persen atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Yassierli disebut akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas dukungan tersebut. 

"Pak Menteri Ketenagakerjaan sangat mendukung usulan agar pajak JHT menjadi 0 persen. Kami memiliki pandangan yang sama. Beliau juga akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan untuk menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan mendukung JHT dikenakan pajak 0 persen," kata Iqbal usai bertemu Yassierli di Jakarta, Kamis (9/7/2026). 

Menurut Iqbal, jika penghapusan pajak JHT belum dapat diwujudkan sepenuhnya, pemerintah setidaknya perlu menyesuaikan batas nilai manfaat yang dikenai agar sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Kalau memang belum bisa menjadi 0 persen, maka ambang batas JHT yang dikenai pajak perlu dinaikkan secara signifikan. Saat ini batas Rp50 juta sudah tidak lagi relevan. Pada tahun 2009, Rp50 juta setara sekitar 122 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nilai yang setara mencapai sekitar Rp400 juta. Jadi ambang batas itu sudah seharusnya disesuaikan," ujarnya.

Namun, tegas Iqbal, yang lebih penting lagi adalah menghapus mekanisme pajak progresif atas manfaat JHT.

"Kami juga sepakat bahwa mekanisme pajak progresif atas JHT sudah seharusnya dihapus. JHT adalah tabungan sosial pekerja, bukan penghasilan baru. Karena itu perlakuan perpajakannya harus berbeda dengan objek pajak lainnya," tegas Said Iqbal.

Selain itu, Iqbal juga menyoroti reformasi perpajakan bagi pekerja yang tidak berhenti pada JHT semata. Ia memastikan perjuangan akan dilanjutkan untuk menghapus berbagai pungutan pajak atas hak-hak normatif pekerja lainnya.

"Setelah JHT, kami akan terus memperjuangkan reformasi pajak atas THR, pesangon, dan manfaat Jaminan Pensiun. Hak-hak pekerja yang merupakan hasil kerja dan tabungan sosial tidak semestinya kembali dibebani pajak ketika diterima oleh pekerja," tandasnya. [Nug] 


Tinggalkan Komentar