telusur.co.id - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Setu, Polres Metro Bekasi berhasil menggulung komplotan pencuri kendaraan roda empat jenis Truck Colt Diesel.
Penangkapan dilakukan di Kampung Serang, RT 001/006, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Sabtu (3/7/21) lalu.
Dalam keterangannya, Kapolsek Setu mengatakan, awal mula kejadian pada hari Sabtu (3/7/21) sekira pukul 18.00 WIB, Mahfud memarkirkan kendaraannya selesai narik sampah di lahan kosong.
Selanjunya, dia pulang untuk makan, sekitar jam19.00 WIB, dia kembali ke lahan kosong tempat terparkirnya kendaraan truck.
Sontak dia terkejut melihat truck yang diparkirnya sudah tidak ada di tempat. Kemudian, Mahfud melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setu.
"Berbekal laporan tersebut, jajaran unit Reskrim Polsek Setu, Bripka Subkhan dan Bripka Hadip Pratama menemukan truck dengan ciri-ciri yang sama milik S, dan kemudian Bripka Subkhan dan Bripka Hadip Pratama mengamankan S," ujar Kapolsek Setu, AKP Mukmin, Sabtu (7/8/21).
Setelah dimintai keterangan, S membeli truck tersebut seharga Rp7,5 juta dari N alias Dagul. Setelah dilakukan pengembangan dan mengamankan N. Namun N mengaku mendapatkan truck tersebut dari R alias Komet.
"Kemudian anggota Reskrim Polsek Setu melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku R alias Komet," ujarnya.
Dari keterangan R, lanjut Kapolsek Setu, R bersama A alias Epong yang mencuri satu unit kendaraan truck Nopol T 8486 C, merk Mitsubishi, tipe Colt Diesel FE74 (4x2), warna kuning, warna TNKB Hitam, Noka MHMFE74F49K028237, nosin AD34TE61660, atas nama H Asmita Bin Juri, dengan alamat, Kampung Malang Nengah RT 009/003, Desa Sukatani, Purwakarta.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, diantaranya satu unit sepeda motor Suzuki Arashi warna Hitam, satu unit truck warna kuning Nopol B 9478 LQ dengan bak truk warna kuning, berikut kunci kontak," terangnya.
Lalu, satu buah STNK dari satu unit kendaraan truk Nopol T 8486 C, merk Mitsubishi, Type colt diesel FE74 (4x2), model light truck, tahun 2009, warna kuning, warnaTNKB Hitam, Noka MHMFE74F49K028237, Nosin AD34TE61660, A.n. H.ASMITA Bin JURI, dengan alamat Kampung Malang nengah RT009/003, Desa Sukatani, Purwakarta, berikut satu buah anak kunci.
"Pasal dan ancaman hukuman tersangka R dan tersangka A dikenakan Pasal 363 ayat (1) butir ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Tersangka N alias Dagul dan tersangka atas nama S dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara," pungkasnya. [Fhr]
Reskrim Polsek Setu Gulung Komplotan Curanmor
