telusur.co.id -Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dijadwalkan untuk hari ini, Kamis (22/8/24), batal dilaksanakan. Sidang yang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB, sempat mengalami penundaan selama 30 menit sebelum keputusan pembatalan diambil.

“Pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan, artinya revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan. Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada Paripurna lagi harus mengikuti yang diatur sesuai dengan tata tertib," jelas Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/24).

Dasco menegaskan bahwa DPR tetap patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku. Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka keputusan yang ada saat ini tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh, taat, dan tunduk kepada aturan yang berlaku," pungkasnya.