Ribuan Massa Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim Hadang Eksekusi Lahan 9,8 Hektar di Tambak Oso - Telusur

Ribuan Massa Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim Hadang Eksekusi Lahan 9,8 Hektar di Tambak Oso

Tim Kuasa Hukum Miftahur Roiyan, Andi Fajar Julianto saat diwawancarai awak media di tengah upaya penghadangan eksekusi oleh Aliansi Anti Mafia Jawa Timur di Tambak Oso, Waru

telusur.co.id - Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur melakukan aksi penolakan terhadap rencana eksekusi lahan seluas 9,8 hektar di Jl. Gajah Putih, Desa Tambakoso, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Rabu (18/6/2025) pagi. Aksi ini ditujukan untuk menghadang upaya eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Sejak pagi hari, massa sudah memadati lokasi, bahkan membakar ban bekas tepat di depan gerbang masuk lahan yang menjadi objek sengketa. Suasana sempat memanas, namun aparat kepolisian dari Polres Sidoarjo tampak bersiaga untuk menjaga ketertiban. Ratusan personel diterjunkan ke lokasi, dipimpin langsung oleh Kapolres Sidoarjo.

Meski semua persiapan pengamanan telah dilakukan, hingga berita ini diturunkan, eksekusi lahan belum dilaksanakan. Ketegangan masih terasa karena kedua pihak bersikeras mempertahankan posisi masing-masing.

Tanah yang disengketakan merupakan objek perkara antara Miftahur Roiyan bersama Elok Wahibah melawan PT Kejayan Mas. Dalam perkara ini, PN Sidoarjo telah menjatuhkan putusan yang memenangkan pihak perusahaan.

Tim Kuasa Hukum Miftahur Roiyan, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim menegaskan bahwa, is menuding proses eksekusi tersebut cacat prosedur. Ia menyataka,  kliennya tidak menerima surat pemberitahuan eksekusi secara layak dan tepat waktu.

“Surat pemberitahuan eksekusi tertanggal 12 Juni 2025, tapi klien kami tidak menerimanya sampai pukul 09.00 pagi saat eksekusi akan dilakukan. Surat itu justru diterima Kepala Desa Tambak Oso pada pukul 14.00 WIB tanggal 17 Juni 2025 kemarin,” papar Andi saat diwawancarai awak media di sela-sela aksi penghadangan digelar.

Lebih lanjut, Andi menegaskan, hal tersebut menunjukkan adanya pelanggaran prosedur administrasi yang seharusnya membuat proses eksekusi dibatalkan.

“Kalau bicara hukum, surat resmi saja disampaikan tidak tepat waktu, bagaimana bisa dikatakan sah? Ini sudah jelas cacat formil. Maka dari itu, eksekusi seharusnya tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan dugaan adanya manipulasi dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut. 

“Kami menduga terjadi pengelabuan saat penandatanganan akta jual beli. Oleh karena itu, kami akan terus mempertahankan lahan ini,” lugasnya.

Di sisi lain, juru bicara Pengadilan Negeri Sidoarjo, I Putu Gede Astawa menguraikan bahwa, pihaknya telah menerima salinan putusan dan sedang dalam tahap pelaksanaan eksekusi.

“PN Sidoarjo hanya tinggal menunggu instruksi Ketua PN untuk pelaksanaan eksekusi. Semua sudah kami siapkan, dan kami juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan,” bebernya usai menemui perwakilan pengunjuk rasa.

Namun demikian, kondisi di lapangan masih belum kondusif. Aksi penolakan dari warga dan aliansi terus berlangsung, dan potensi konflik terbuka lebar jika upaya eksekusi tetap dilanjutkan tanpa penyelesaian yang lebih damai dan prosedural. (ari)


Tinggalkan Komentar