telusur.co.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menemukan 2.708 pegawai Kementerian Sosial tidak melakukan absensi pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 1447 Hijriah. Kejadian ini terungkap saat sidak di kantor Kemensos, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
Berdasarkan data hingga pukul 10.00 WIB, ribuan pegawai tersebut tercatat tidak mengisi kehadiran, tanpa memberikan keterangan. Jumlah ini cukup besar mengingat total pegawai Kemensos mencapai 46.090 orang.
“Setelah absensi ditutup pukul 10 pagi, tercatat 2.708 pegawai tidak mengisi absen, tanpa keterangan,” jelas Saifullah.
Ia merinci, dari total pegawai, sebanyak 3.683 bekerja dari kantor (WFO), 5.071 bekerja secara fleksibel (WFA), dan 34.284 menjalankan sistem kerja fleksibel lainnya. Sementara 344 pegawai tercatat cuti atau sakit.
Menteri Sosial menegaskan ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran disiplin dan akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi bisa berupa teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Selain itu, pegawai yang tidak melakukan absensi berpotensi mengalami pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 3 persen per hari. “Bagi pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran, tunjangan kinerjanya akan dipotong 3 persen per hari,” tambah Saifullah.
Sebagai langkah tindak lanjut, seluruh pegawai yang tercatat absen tanpa keterangan diwajibkan mengikuti apel pembinaan pada Kamis (26/3/2026). Pegawai di Jakarta hadir langsung di kantor pusat, sedangkan pegawai di daerah mengikuti apel secara daring dari kantor kecamatan atau desa masing-masing.
Saifullah menekankan bahwa langkah ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan sekaligus pembelajaran untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai.
“Ini menjadi pembelajaran bahwa kami memiliki sistem pengawasan untuk mengukur kedisiplinan pegawai,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pegawai Kemensos agar disiplin dan patuh terhadap aturan kehadiran, terutama setelah periode libur panjang.



