Rieke Sebut Penguatan Kemenimipas 2027 Adalah Investasi Strategis Negara - Telusur

Rieke Sebut Penguatan Kemenimipas 2027 Adalah Investasi Strategis Negara


telusur.co.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penguatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Tahun Anggaran 2027 harus dipandang sebagai investasi strategis negara untuk memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga kedaulatan negara, serta menjamin perlindungan hak-hak warga binaan pemasyarakatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kemenimipas Tahun Anggaran 2027, Rabu (17/6/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, Kemenimipas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 mengemban mandat strategis di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Karena itu, pembahasan pagu indikatif maupun usulan tambahan anggaran tidak boleh hanya dilihat dari aspek administratif semata.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 157 Tahun 2024 memiliki mandat strategis di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Karena itu, pembahasan pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran Tahun 2027 harus diukur dari kemampuan kementerian memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, perlindungan hak warga binaan, dan penerimaan negara,” ujar Rieke.

Tambahan Anggaran Rp5,23 Triliun Dinilai Memiliki Dasar Kebutuhan yang Kuat

Rieke mengungkapkan, pagu indikatif Kemenimipas tahun 2027 sebesar Rp20,12 triliun memang mengalami kenaikan dibandingkan pagu tahun 2026 yang sebesar Rp18,29 triliun. Namun, peningkatan tersebut harus dibaca dalam konteks bertambahnya beban tugas kementerian pasca pembentukannya.

Menurutnya, Kemenimipas akan menghadapi berbagai tantangan baru, mulai dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, transformasi digital layanan, penguatan pengawasan keimigrasian, hingga reformasi sistem pemasyarakatan.

Karena itu, usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,23 triliun dinilai memiliki landasan kebutuhan yang kuat.

“Peningkatan pagu harus dibaca dalam konteks semakin besarnya beban tugas pasca pembentukan kementerian baru, implementasi KUHP dan KUHAP baru, transformasi digital, penguatan pengawasan keimigrasian, serta reformasi sistem pemasyarakatan. Karena itu, usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,23 triliun memiliki dasar kebutuhan yang kuat,” tegasnya.

Rieke juga memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja Kemenimipas. Realisasi anggaran tahun 2025 tercatat mencapai Rp17,92 triliun atau sekitar 95 persen dari pagu yang tersedia.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berhasil menembus Rp10,46 triliun atau 160,45 persen dari target yang telah ditetapkan. Hingga 15 Juni 2026, realisasi PNBP kembali menunjukkan tren positif dengan capaian Rp4,59 triliun atau 53,84 persen dari target Rp8,52 triliun.

“Capaian tersebut menunjukkan bahwa Kemenimipas tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga menjadi kontributor penting penerimaan negara,” katanya.

Rieke menilai penguatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi salah satu prioritas penting. Menurutnya, implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memperbesar peran pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, dan berbagai bentuk alternatif pemidanaan.

Karena itu, perhatian anggaran tidak boleh hanya terfokus pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), tetapi juga harus diarahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai ujung tombak sistem pemasyarakatan modern.

“Implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memperbesar peran pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, dan alternatif pemidanaan. Karena itu, penguatan anggaran tidak boleh hanya berfokus pada lapas dan rutan, tetapi juga Balai Pemasyarakatan sebagai ujung tombak sistem pemasyarakatan modern,” paparnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPR, Rieke menyampaikan enam rekomendasi strategis, di antaranya mendukung peningkatan pagu anggaran Kemenimipas, memperkuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, meningkatkan layanan kesehatan di lapas dan rutan, mempercepat harmonisasi regulasi implementasi KUHP dan KUHAP baru, mempercepat penyusunan aturan rehabilitasi pasca putusan pidana narkotika guna mengatasi overcrowding lapas, serta mendorong penataan tunjangan risiko bagi petugas pemasyarakatan dan keimigrasian.

Menutup pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa penguatan Kemenimipas bukan sekadar persoalan kelembagaan ataupun penambahan anggaran, melainkan bagian dari upaya menghadirkan negara yang mampu melindungi, melayani, dan menegakkan hukum secara berkeadilan.

“Kemenimipas yang kuat bukan sekadar kebutuhan kelembagaan, melainkan syarat hadirnya negara yang melindungi, melayani, dan menegakkan hukum secara berkeadilan,” tutupnya.


Tinggalkan Komentar