Sengkarut UKMPPD Dokter Muda, Rieke Desak Moratorium DO dan Kepastian Hukum - Telusur

Sengkarut UKMPPD Dokter Muda, Rieke Desak Moratorium DO dan Kepastian Hukum

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Sumber foto: istimewa

telusur.co.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi para peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan profesi dokter namun belum dinyatakan lulus ujian kompetensi nasional tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan.

Hal tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI), Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, persoalan yang dihadapi para retaker UKMPPD memiliki dimensi yang jauh lebih luas karena menyangkut tata kelola negara, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, sistem pendidikan tinggi, hingga pengaturan profesi kedokteran secara nasional.

“Persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan UKMPPD. Ini merupakan persoalan tata kelola negara yang berada pada persimpangan rezim pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran,” ujar dalam keterangan yang diterima Rieke.

Rieke menjelaskan, persoalan tersebut berada pada irisan tiga rezim hukum yang saling berkaitan, yakni rezim pendidikan tinggi, rezim sertifikasi kompetensi profesi, dan rezim registrasi praktik kedokteran.

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 80/PUU-XVI/2018 telah membedakan secara tegas antara sertifikat profesi atau ijazah dokter sebagai pengakuan atas penyelesaian pendidikan, dengan sertifikat kompetensi sebagai pengakuan atas kelayakan menjalankan profesi kedokteran.

Namun, ketentuan Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menghubungkan perolehan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi dengan kelulusan uji kompetensi nasional. Kondisi tersebut, menurut Rieke, menimbulkan persoalan normatif yang berdampak pada status akademik peserta yang telah menuntaskan seluruh pendidikan profesi namun belum lulus UKMPPD.

Di satu sisi, negara memiliki kewajiban menjaga mutu profesi dokter dan menjamin keselamatan pasien. Akan tetapi, di sisi lain negara juga berkewajiban menjamin hak atas pendidikan, kepastian hukum, dan hak warga negara untuk mengembangkan diri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

“Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh dilakukan dengan mempertentangkan mutu profesi dan hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Rieke menekankan bahwa mutu profesi dokter dan perlindungan hak asasi manusia bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan, melainkan harus diwujudkan secara bersamaan melalui kebijakan yang adil, proporsional, transparan, dan akuntabel.

Sebagai bagian dari upaya mencari solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan, Rieke menyampaikan lima rekomendasi.

Pertama, meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera menetapkan kebijakan nasional yang memberikan kepastian status akademik bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan profesi dokter tetapi belum lulus UKMPPD.

Kedua, mendorong pemberlakuan moratorium kebijakan drop out (DO) terhadap peserta retaker yang telah menyelesaikan seluruh kurikulum pendidikan profesi hingga terdapat kepastian regulasi nasional yang adil dan seragam.

Ketiga, meminta dilakukan harmonisasi regulasi antara putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Kesehatan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Keempat, mendorong pembentukan Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang terstruktur, transparan, dan berkelanjutan bagi para retaker tanpa menurunkan standar profesi dokter.

Kelima, meminta Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, dan DPR RI melakukan pengawasan serta evaluasi menyeluruh terhadap dampak implementasi Pasal 213 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap hak atas pendidikan, kepastian hukum, hak atas pekerjaan, serta potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pendidikan profesi dokter.

Menutup pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

“Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan. Negara tidak boleh memilih salah satunya, melainkan wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” pungkasnya.Judul tersebut dibuat lebih kuat dan bernilai berita dengan menonjolkan isu utama yang diangkat Rieke, yakni kepastian hukum dan perlindungan hak pendidikan bagi peserta retaker UKMPPD.


Tinggalkan Komentar