Rikwanto: KUHAP Baru Harus Jadi Tonggak Penegakan HAM dan Keadilan - Telusur

Rikwanto: KUHAP Baru Harus Jadi Tonggak Penegakan HAM dan Keadilan

Diskusi Forum Legislasi

telusur.co.id -Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Rikwanto, menegaskan pentingnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi menjawab perkembangan zaman serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), keadilan, dan kepastian hukum.

 

Menurut Rikwanto, KUHAP yang berlaku sejak 1981 merupakan karya agung pada masanya karena telah memuat prinsip-prinsip dasar HAM dan keadilan. Namun, seiring berjalannya waktu selama lebih dari empat dekade, berbagai tantangan baru muncul, mulai dari perkembangan teknologi, perubahan sosial, hingga dinamika ekonomi yang kompleks.

 

"KUHAP yang kita pakai sejak 1981 tentu sudah luar biasa saat itu. Tapi dalam praktiknya, kini banyak ditemukan kekurangan dan celah hukum yang membuat hak-hak masyarakat kurang terakomodasi," ujar Rikwanto dalm diskusi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (8/7/2025)

 

Ia menekankan bahwa pembaruan KUHAP tidak bertujuan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk menyeimbangkan posisi antara aparat penegak hukum dan warga negara yang berhadapan dengan hukum. "Kita ingin ke depan, KUHAP baru ini benar-benar menjadi tonggak dalam menjunjung tinggi HAM, keadilan, dan kepastian hukum," tambahnya.

 

Rikwanto juga mengungkapkan bahwa DPR telah menerima usulan resmi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk memulai pembahasan KUHAP baru. Dalam waktu dekat, Komisi III akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas dan menyelaraskan berbagai masukan dari pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pemerhati hukum.

 

"Insyaallah dalam satu minggu ke depan, Panja akan terbentuk dan mulai bekerja. Semua masukan yang sudah kami terima akan kami sinkronisasikan, agar KUHAP yang baru ini benar-benar responsif dan berkeadilan," tegasnya.

 

Rikwanto berharap pembaruan KUHAP bisa rampung pada akhir tahun 2025 dan menjadi fondasi kuat bagi sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih humanis dan berimbang.[]


Tinggalkan Komentar