Risma Rangkap Jabatan, Mardani : Berpotensi Melanggar Undang-Undang - Telusur

Risma Rangkap Jabatan, Mardani : Berpotensi Melanggar Undang-Undang

Mardani Ali Sera

telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menyoroti rangkap jabatan yang dilakukan oleh Tri Rismaharini atau Risma. Risma menjabata sebagai Menteri Sosial juga wali kota Surabaya.

Dikatakan Mardani, rangkap jabatan secara etika jelas tidak bagus. Dalam hal ini pendapatan dari 2 sumber APBN dan APBD. Yang lebih parah lagi, rangkap jabatan melanggar perundang-undangan. "Bisa berpotensi melanggar UU," ujar Mardani, Kamis.

Yang dikhawatirkan lagi adalah kerja tidak fokus padahal harus maksimal dan serius. Karena, setiap saat bisa dipanggil DPRD untuk urusan kota, bolak balik Jakarta.

Tri Rismaharini sebelumnya resmi dilantik sebagai Menteri Sosial RI oleh Presiden Jokowi. Namun, Risma tetap menjabat Wali Kota Surabaya.

Rangkap jabatan ini, terang Risma, sudah atas restu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Risma mengatakan Jokowi sudah mengizinkan Risma sementara waktu bolak-balik Jakarta-Surabaya. [ham]


Tinggalkan Komentar