Rombak Struktur Organisasi, Menkop Ingin UMKM Cepat Naik Kelas - Telusur

Rombak Struktur Organisasi, Menkop Ingin UMKM Cepat Naik Kelas

Menkop Teten Masduki lantik pejabat Kemenkop

telusur.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM melakukan penataan struktur organisasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Tujuannya mendorong UMKM berdaya saing dan naik kelas, modernisasi koperasi serta reformasi struktural dan mindset.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, arahan Presiden itu diterjemahkan menjadi Deputi Bidang Perkoperasian dengan sasaran modernisasi koperasi, Deputi Bidang Usaha Mikro dengan sasaran transformasi dari informal menjadi formal, Deputi Bidang UKM dengan sasaran masuk ke rantai pasok industri, ekspor, hingga global value chain, dan Deputi Bidang Kewirausahaan dengan sasaran melahirkan entrepreneur baru. 

"Sementara Sekretariat Kementerian dengan sasaran akselerasi reformasi birokrasi yaitu reformasi struktural dan mindset serta reformasi tata kelola pemerintahan yang baik," kata Teten pada acara pelantikan pejabat Kemenkop dan UKM, di Jakarta, Senin (18/1/21). 

Adapun pejabat Eselon 1 yang dilantik oleh Teten ialah Arif Rahman Hakim, sebagai Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi sebagai Deputi Bidang Perkoperasian, Eddy Satriya sebagai Deputi Bidang Usaha Mikro, Hanung Harimba Rachman sebagai Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, dan Victoria Br Simanungkalit sebagai Deputi Bidang Kewirausahaan. 

Kemudian, Rulli Nuryanto dilatik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro, Herustiati sebagai Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing, dan Luhur Pradjarto sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga. 

Menurut Teten, desain struktur yang dirancang saat ini diharapkan dapat mewujudkan organisasi yang sederhana, lincah, dan cepat, seperti apa yang diharapkan Presiden.

"Hal ini dapat dilihat dari jumlah jabatan yang semula terdapat 404 jabatan eselon menjadi 151 jabatan eselon," tegasnya.

Rinciannya, jumlah Eselon I yaitu Sekretaris Kementerian, Deputi dan Staf Ahli Menteri yang semula terdapat 10 jabatan menjadi 8 jabatan. Jumlah Eselon II yaitu Kepala Biro, Asisten Deputi, dan Inspektur yang semula 40 jabatan menjadi 27 jabatan. 

Jumlah Eselon III yaitu Kepala Bagian dan Kepala Bidang semula 113 jabatan menjadi 59 jabatan. Jumlah Eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang semula 241 jabatan menjadi 57 jabatan. 

"Secara keseluruhan penyusunan nomenklatur Deputi, Asdep, dan Biro dalam Struktur Organisasi Kemenkop dilakukan dengan pendekatan kinerja dan berdasarkan fungsi-fungsi yang tercantum dalam Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM," tuturnya.

Teten berharap, pejabat di lingkungan Kemenkop, khususnya para Deputi dan Sekretaris Kementerian, mampu merumuskan strategi pencapaian target dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi yang saling menguatkan satu sama lain. 

"Kita harus buktikan bahwa Kemenkop mampu mengemban amanat pembangunan nasional secara baik dan benar," tukasnya.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar